SUKABUMI- Atas dasar
laporan Polisi No. Pol : LP / B / 393 / V / 2021 / DA JBR / RES SKI / SEK JP. KULON, Tanggal 13 Mei
2021,jajaran Reskrim Polres Sukabumi dan Koramil Jampangkulon,Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi. Berhasil memburu dan menangkap TRP (24),terduga pelaku pembunuhan Edi Hermawan.
Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP.M.Lukman Syarif,saat menyampaikan Konferensi Pers,Sabtu (15/5).
Adapun waktu dan Tempat Kejadian Perkara,Rabu,12 Mei 2021.
Sekitar jam 20.00 WIB,bertempat di
Kampung Cikiwul RT/RW 04/02 desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi.
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan kronologis kejadianya
Rabu,12 Mei 2021 sekitar jam 10.00 WIB Tersangka TRB awalnya dihubungi Dariansyah
suruhan Edi Hermawan, menanyakan terkait hutang tersangka kepada Edi Hermawan.
Setelah
itu tersangka berencana untuk membunuh Edi Hermawan,yang selalu menagih hutang kepadanya. Lalu
tersangka menyuruh Edi Hermawan dan Dariansyah untuk datang ke rumah tersangka.
Kemudian
dia menyiapkan satu bundle kertas yang dibungkus amplop coklat (uang kertas yang digunakan untuk mengelabui .
Edi Hermawan). Pada sekitar pukul 18.00 wib Edi Hermawan, Dariansyah dan Hudayat
(Supir) datang kerumah Tersangka.
Kemudian Edi Hermawan, Dariansyah masuk kedalam
rumah tersangka, lalu tersangka menyuruh Dariansyah untuk pergi kerumah ibu tersangka dulu. Setelah
itu tersangka membunuh Edi Hermawan,dengan cara membacok kepala korban menggunakan sebilah
golok kemudian menusuk perut dan dada korban menggunakan sebilah pisau hingga korban meninggal dunia .
Tidak
lama kemudian Dariansyah kembali kerumah tersangka lalu tersangka mengejar Dariansyah
kemudian menganiaya korban dengan cara menyabet kepala dan dada korban menggunakan sebilah pedang
samurai.
Kemudian tersangka melarikan diri ke arah perkebunan sekitar dan berhasil diamankan oleh Anggota
Sat Reskrim Polres Sukabumi dan jajaran Koramil Jampangkulon, pada Jumat, tanggal 14 Mei 2021, sekira pukul 14.30 WIB di sebuah warung
yang berlokasi di Jl. Lengkong Cijaksa desa Karanganyar Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi.
Adapun identitas pelaku yang sudah diamankan,bernama TRB(24) status Pelajar/ Mahasiswa.
Alamat Kampung Cikiwul RT/RW 04/02 desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon
Kabuparen Sukabumi.
Modus operandi
melakukan pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia
menggunakan alat satu buah pedang samurai ,satu buah golok dan satu buah pisau dapur.
Barang bukti yang berhasil diamankan,satu bilah Pedang samurai sepanjang 80 cm,
satu bilah golok,
satu bilah pisau dapur,
dua buah kwitansi dengan nominal terbilang Rp 63.000.000,-
,buku kwitansi,
satu bundle kertas yang dibungkus amplop coklat,
satu unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam No. IMEI1 353123111604974,
No. IMEI2 353123111704972,
satu buah simcard dengan nomor 085794131118.
Motif pelaku
Kesal terhadap perkataan korban yang terus menagih hutang kepada tersangka.
Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka
Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal
dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3)
KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama dua puluh tahun,pungkas Kapolres.
Hadir dalam Konferensi Pers,Kapolres Sukabumi,Dandim O622/Kabupaten Sukabumi,Letkol Arm.Suyikno,Kasat Reskrim beserta jajaran.
Reporter : Sopandi
Editor : Hamdanil Asykar