Kodam Jaya – Jakarta Selatan. Babinsa Menteng, Koramil 01/Tebet, Kodim 0504/Jakarta Selatan Peltu Yudo dampingi Satpol PP Kel. Menteng Dalam memberikan teguran dan menyampaikan surat peringatan kepada pedagang yang membangun lapak liar di Jln Merpati RT. 13, RW. 15, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jak- Sel. Kamis (20/5/2021).
Tindakan ini sebagai tindak lanjut dari laporan warga, bahwa lapak para pedagang di Jln. Merpati memakai badan jalan sehinggah mengganggu warga yang melintas di jalan tersebut. Dalam kegiatan ini petugas secara persuasif meminta para pedagang agar dengan suka rela membongkar lapaknya yang sudah menggangu ketertiban umum.
Sementara itu, Danramil 01/Tebet Mayor Inf Siswo Prandoko menjelaskan jika keterlibatan personelnya dalam kegiatann itu, hanya sebatas membantu pihak Satpol PP dalam penegakkan Perda.
“Babinsa cuma membantu Satpol PP dalam upaya mewujudkan ketertiban, sebelumnya pihak Satpol PP menerima laporan dari warga yang terganggu akan keberadan lapak liar yang berada di Jln Merpati RT. 13, RW. 15, Kel. Menteng Dalam, Sebagai bentuk sinergitas tiga pilar, Babinsa pada kegiatan tersebut melaksanakan pendampingan pada pihak Satpol PP Kel. Menteng Dalam”, kata Danramil saat ditemui di Makoramil 01/Tebet.
Pada kesempatan itu, Danramil 01/Tebet mengharapkan para pedagang lebih tertib dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.
“Diharapkan dengan surat peringatan ini para pedagang dengan suka rela membongkar lapaknya yang sudah menggangu ketertiban umum”, tutup Danramil.