Jakarta-MPI, Persoalan Rumah tangga yang dialami oleh Dirut TASPEN, Antonius NS Kosasih dengan Istri sahnya Rina Lauwy Kosasih seperti nya akan berbuntut panjang ke Pengadilan karena adanya’ dugaan terjadinya tindakan KDRT psikis yang dilakukan Antonius NS Kosasih ke istrinya Rina Lauwy.
Informasi yang diterima dari sumber terpercaya mengatakan bahwa berdasarkan laporan polisi dengan no.LP : LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ di Polda Metro jaya, maka Dirut TASPEN tersebut bakalan dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya akibat adanya’ dugaan terjadinya KDRT psikis yang dilakukan oleh Antonius NS Kosasih terhadap istrinya Rina Lauwy Kosasih.
Hal tersebut didukung oleh adanya Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan pada tanggal 29 Maret 2021 dengan no : 017/KNAKTP/Pemantauan Surat Rekomendasi/III/2021, perihal : Surat Rekomendasi Komnas Perempuan untuk laporan polisi no.LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ.
Mengutip poin penting disurat Rekomendasi Komnas Perempuan yang menyatakan bahwa ” Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh penjabat publik meningkat setiap tahunnya. Hal ini mengkhawatirkan mengingat dalam berbagai kasus, para penjabat publik ini dapat menggunakan pengaruhnya dan menyalahgunakan kekuasaan/kewenanganya untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan dan menghambat hak atas keadilan, Kebenaran dan pemulihan Korban. “Poin lainnya juga menerangkan bahwa ” oleh karena itu saudara Antonius NS Kosasih harus dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana ancaman pidana dalam pasal 45 UU no.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis serta pengembangan tindak pidana dalam pasal 369 ayat (1) KUHP, yakni pengancaman menggunakan cara pencemaran nama baik lisan maupun tertulis dan sebagaimana pengancaman pada kasus ini disampaikan melalui media Elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal 29 jo. pasal 45B UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. ” Selanjutnya terdapat poin yang menyatakan agar kepolisian Polda metro jaya ” melakukan percepatan penyelesaian penyelidikan, serta melimpahkan berkas kepada Kejaksaan yang berwenang untuk menangani perkara ini.”
Berdasarkan indikasi akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro jaya terhadap Dirut TASPEN dengan nama lengkap Antonius NS Kosasih tersebut, maka diharapkan kepada Mentri BUMN Erick Thohir untuk dapat mengevaluasi kembali keberadaan Antonius NS Kosasih sebagai Dirut TASPEN untuk digantikan dengan sosok lain yang berintegritas dan memiliki moralitas demi mewujudkan Visi Misi Presiden RI untuk menciptakan penjabat-penjabat yang berintegritas dan memiliki moralitas yang baik sehingga berdampak pada regenerasi penjabat didalam pemerintahan Indonesia kedepannya.
Demikian juga dengan fungsi control dari Badan Komisaris TASPEN selaku pengawas jalannya kinerja dan akhlak Antonius NS Kosasih sebagai Dirut TASPEN demi menjaga Marwah dan nama baik institusi ini sehingga tidak dirusak oleh penjabat yang tidak berintegritas dan tidak bermoral.
Dengan adanya indikasi akan dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, maka sudah sepatutnya Antonius NS Kosasih harus diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai Dirut TASPEN, karena tidak sepatutnya penjabat yang menjadi tersangka melakukan KDRT masih menjabat sebagai Dirut TASPEN dan mengelola dana pensiun 270 Triliun, jika dipertahankan menjabat dengan perilaku tersebut sangat bertentangan dengan program Presiden RI, bapak Joko Widodo dalam membangun sumber daya manusia Indonesia termasuk penjabat-penjabat berintegritas dan memiliki moralitas yang baik.
pernyataan ini dibuat berdasarkan narasumber Andreas Benaya pendiri Alinasi Timur Indonesia dan Aliansi Warga Jakarta kepada para awak media di Restoran Minang Sepakat Matraman, Jakarta timur, (20/5) pukul 19.00 wib.(Ine)