Kapolsek Kep Seribu Utara Ajak Tokoh masyarakat Pulau Harapan Ikut Berperan Tekan Angka Kasus Covid 19

JAKARTA mediapatriot.co.id Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli didampingi Bhabinkamtibmas nya melakukan kunjungan ke tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kampung Tangguh Pulau Harapan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Dalam kunjungannya, Kapolsek Kepulauan Seribu Utara mengajak agar tokoh masyarakat dan tokoh agama di KTJ Pulau Harapan berperan aktif mengajak warganya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran dan meniadakan kasus Covid-19.

“Iya, saat ini di KTJ Pulau Harapan yang membawahi 3 RW masih ada 1 warga yang sedang terkonfirmasi Covid-19 yaitu warga di RW 03. Besar harapan kami untuk mengajak para tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk berperan aktif mengajak dan mengawasi warganya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Asep Romli. Kamis (3/6).

Asep menambahkan, pihaknya bersama tim KTJ Pulau Harapan dan Tenaga Kesehatan Puskesmas Kelurahan terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kegiatan dimaksud antara lain, melakukan himbauan protokol kesehatan, membagikan masker medis gratis, melakukan swab antigen di Posko KTJ kepada warga yang baru tiba dari luar pulau dan melaksanakan kegiatan 3T (testing, trecing, treatment).

Selain kegiatan tersebut diatas pihaknya juga melakukan Operasi Yustisi Gabungan Tiga Pilar untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat di ruang publik.

Diketahui, Kapolsek Kepulauan Seribu Utara didampingi Bhabinkamtibmas Pulau Harapan menyambangi beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama diantaranya Agus Susanto Tokoh Masyarakat RW 01 Pulau Harapan, Ustad Ahyar Tokoh Agama RW 02 Pulau Harapan dan Sulaiman Tokoh Masyarakat RW 02 Pulau Harapan.

“Semoga dengan disiplinnya warga dalam menerapkan protokol kesehatan ketat penyebaran Covid-19 bisa dihambat dan kasus aktif Covid-19 bisa ditiadakan,” ujarnya.

Ediyanto



Posting Terkait

Jangan Lewatkan