BANGGAI, MPI_Seorang sopir beridentitas SH alias K (45), warga Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, dibekuk aparat dari Satuan Narkoba Polres Banggai, Selasa (01/06), sekitar pukul 21.30 Wita, saat mau bertransaksi narkoba.
SH ditangkap di sebuah bengkel di Kelurahan Hanga-Hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, berkat informasi yang diberikan masyarakat kepada jajaran Sat Narkoba Polres Banggai tentang dugaan adanya transaksi narkoba.
Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba, IPTU Makmur, S.H. menyampaikan saat ditangkap petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
“Saat penangkapan, dari tangan pelaku ditemukan dua buah sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram” ungkapnya kepada awak media ini, Rabu (02/06), melalui sambungan whatsapp.
Ia menambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banghai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(dewi)