MediaPATRIOT – Jakarta, 8 Juni 2021. Menyikapi Surat yang dibuat oleh Kedubes Arab Saudi untuk Indonesia, yang ditandatangani langsung oleh Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Essam bin Abed Al-Thaqafi, tertanggal 3 Juni 2021. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Surat Kedubes Arab Saudi tersebut, saat ini telah tersebar luas di masyarakat, sehingga berpotensi membuat gaduh di masyarakat akibat surat yang dibuat oleh Kedubes Arab Saudi tersebut. Dalam isi surat tersebut intinya Kedubes Arab Saudi hanya mengklarifikasi dan tidak memberikan keputusan apapun terkait Indonesia mendapatkan kuota haji apa tidak tahun ini.
Menyikapi hal tersebut, kami dari Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam melihat bahwa Pemerintah Arab Saudi melalui Duta Besar nya yang ada di Indonesia, kurang komunikatif dan tidak tegas dalam memberikan keputusan yang pasti terkait kuota haji untuk Indonesia tahun ini.
Pemerintah Indonesia telah meminta dan memberikan waktu kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan keputusan dan kepastian apakah Indonesia mendapatkan kuota haji tahun ini, tapi sampai dengan batas waktu yang diberikan, yaitu tanggal 28 Mei 2021. Akan tetapi sampai dengan saat ini Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan keputusannya yang pasti.
Sedangkan Pemerintah Indonesia butuh segera mendapatkan kepastian, apakah Indonesia mendapatkan kuota haji tahun ini. Sebab Pemerintah Indonesia harus menyiapkan semua keperluan para jamaah haji asal Indonesia, jika memang mendapatkan kuota haji tahun ini. Mulai dari tempat penginapan, catering dan lain-lain. Itu semua harus dipersiapkan dan tidak bisa instan begitu saja.
Oleh sebab itu, sebagai Organisasi Pemuda Islam di Indonesia yang mayoritas muslim merasa perlu untuk menyikapi hal ini. Agar tidak menjadi polemik dan kegaduhan di masyarakat. Untuk itu, kami Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) dengan ini menyatakan sikap dengan tegas:
1. Meminta Kerajaan Arab Saudi tegas mengakui, bahwa Indonesia tidak
mendapatkan kuota haji. Karena dari batas waktu yang diminta oleh Pemerintah Indonesia tanggal 28 Mei 2021. Sampai dengan saat ini Kerajaan Arab Saudi belum memberikan keputusan dan kepastian tentang kuota haji untuk Indonesia.
2. Kerajaan Arab Saudi harus segera melakukan Evaluasi dan memberikan peringatan keras Kedubes Arab Saudi di Indonesia. Karena tidak komunikatif soal kuota haji dan berpotensi membuat gaduh hubungan kedua Negara. Dengan membuat surat resmi ke lembaga legislatif Republik Indonesia di luar koridor diplomatik.
3. Mendukung dan Mengapresiasi Sikap Tegas Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, SH., MH. (Wakil Ketua DPR RI) dan Gus Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama) Terkait Masalah Jamaah Haji Indonesia. (red Irwan)