Viral, Sekelompok Wartawan di Bangkep Diduga Lakukan Intervensi Terkait Kerjasama Media Dengan Pemdes

BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Sekelompok wartawan yang menamakan diri Persatuan Wartawan Banggai Kepulauan (Pewarta Bangkep) diduga melakukan intervensi kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di Kabupaten Bangkep.

Intervensi dilakukan terkait pembagian wilayah untuk jalinan kerjasama dan pelarangan kerjasama antara Pemdes dengan media-media yang tidak tergabung dalam grup Pewarta Bangkep.

Hal ini terungkap dengan adanya pamflet yang ditempelkan di papan informasi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bangkep.

Pamflet yang dipasang di papan informasi Dinas PMD bangkep oleh Grup Pewarta Bangkep

Dalam pamflet tersebut terlihat ada 6 wartawan media online dan 2 media cetak yang terdaftar sebagai pemegang otoritas atau yang memiliki hak penub untuk menjalin kerjasama dengan Pemdes yang telah dibagikan.

Hal tersebut tentu saja menarik perhatian  di kalangan wartawan dan perusahaan media yang ada di Kabupaten Bangkep karena dinilai akan menimbulkan polemik dikalangan para pewarta dan media itu sendiri.

Kepada awak media ini, Andre Taangga, Kepala Biro media sulawesion.com di Bangkep, mengatakan bahwa ia sangat terkejut dengan adanya pembagian wilayah tersebut.

“Saya heran mengapa sekelompok wartawan itu bisa melakukan pembagian wilayah tersebut. Saya kira setiap media berhak menjalin kerjasama dengan pihak manapun selama melengkapi persyaratan yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Ia mengatakan media tempat dia bekerja telah menjalin kerjasama dengan beberapa Pemdes. Dengan adanya pembagian wilayah tersebut tentu saja merugikan media tempat dia bernaung.

“Adanya pembagian wilayah tersebut sangatlah merugikan media-media yang ada di Kabupaten Bangkep. Karena adanya pelarangan dari pihak Grup Pewarta Bangkep kepada Pemdes untuk tidak menjalin kerjasama dengan media yang namanya tidak ada dalam pembagian wilayah itu. Bukannya pihak Pemdes memiliki hak sepenuhnya untuk menentukan media mana yang mau diajak kerjasama dalam mempublikasikan kegiatan desa nya,” tutupnya.

Hal senada juga diungkapkan wartawan Dewi Satri, yang menjabat sebagai Kepala Wilayah Sulawesi dari mediapatriot.co.id , yang berpusat di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Dewi menegaskan organisasi wartawan maupun organisasi media tidak memiliki otoritas untuk menentukan perusahaan media mana yang boleh menjalin kerjasama dengan suatu pihak, termasuk dengan pihak Pemdes.

Hal itu dikarenakan jalinan kerjasama antar media dengan para pihak merupakan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Bukan ditentukan oleh organisasi.

“Tidak boleh ada intervensi dalam jalinan kerjasama yang mau dibangun. Selama media tersebut memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan, media tersebut berhak membangun kerjasama dengan pihak manapun, termasuk menjalin kerjasama dengan Pemdes. Intervensi tersebut tentu saja mencederai kemerdekaan pers, dalam artian suatu bentuk upaya mematikan perusahaan-perusahaan media yang lain,” tegasnya.

Ia menambahkan memang di dalam UU Pers tidak mengatur terkait kerjasama media. Namun, apabila ada pihak-pihak yang ingin melakukan pemgelolaan seperti pembagian wilayah harus didukung dengan legalitas secara hukum.

“Sepengetahuan saya, organisasi wartawan atau media bisa saja melakukan pembagian kerjasama dengan pihak lain. Dalam artian organisasi tersebut merupakan perwakilan dari media-media yang bernaung dibawah organisasi yang dimaksud. Namun, organisasi tersebut harus memiliki legalitas yang sah secara hukum. Karena setiap organisasi wajib terdaftar secara hukum. Dan organisasi juga tidak boleh mengintervensi pihak lain untuk tidak menjalin kerjasama dengan media yang tidak tergabung dalam organisasi tersebut. Itupun sangat jarang organisasi melakukan kerjasama seperti itu, karena untuk urusan kerjasama dikembalikan kembali ke pihak perusahaan media masing-masing. Sekarang yang jadi pertanyaannya, dasar hukum apa yang dimiliki oleh Grup Pewarta Bangkep sehingga melakukan pembatasan kerjasama seperti itu. Apakah Pewarta Bangkep merupakan organisasi wartawan atau organisasi media harus diperjelas terlebih dahulu. Pola serta bentuk kerjasama apa yang dibangun oleh organisasi tersebut dengan pihak yang dimaksud, dalam hal ini Dinas PMD Bangkep,” tandasnya.

Berbagai tanggapan juga disampaikan oleh para wartawan terkait pembagian wilayah kerjasama tersebut. Diantaranya Pimred Media online Alaimbelong.com , Fatan, yang turut angkat bicara.

Fatan mengatakan terkait pembagian wilayah yang dilakukan oleh beberapa tekan-rekan wartawan dari beberapa media itu dinilai telah melanggar aturan.

“Pembagian wilayah seperti itu tidak bisa dilakukan. Aturan dari mana.? Adakah dalam UU Pers aturan seperti itu.? Yang ada dalam dunia jurnalistik itu pembagian zonasi peliputan atau tugas, bukan seperti itu. Dasar hukumnya apa,?,” ucapnya.

Sementara itu, Abdullah, Kepala Biro media online target tipikor di Bangkep, mengatakan wartawan pers berhak ada dimana saja sesuai dengan UU pers no. 40 tahun 1999. Wartawan mewakili perusahaan media tempatnya bernaung juga berhak mengajukan mitra kepada pihak manapun.

“Siapapun bisa mengajukan kerjasama, kembali ke mitra mau diterima apa tidak penawaran kerjasamanya. Jadi tidak ada batasan untuk bermitra dengan siapapun,” ujarnya.

Sementara itu, terkait intervensi yang dilakukan oleh Ketua Pewarta Bangkep, diketahui dari salah seorang Kepala Desa.

Menurut Kepala Desa tersebut, Ketua Pewarta Bangkep melarang pihaknya melakukan pembayaran langganan media kepada media lain yang tidak tergabung dalam grup yang dikomandainya.

Berikut bunyi dalam pesannya:

“Saya so tidak tahu ini mau bagaimana, wirfan baru chat bilang untuk pembayaran koran tidak bisa dikasi sama media lain….

Krn kita ada 8 media pewarta ba lawan 1 media.

Krn media yg terdaftar di pemda hanya 9 media.(diyandra/dewi/adm)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan