BANGGAI, MPI_Berkas kasus pencabulan anak dibawah umur yang ditangani Polsek Batui telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (09/06), oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Batui.
Pelimpahan berkas kasus dengan tersangka YS alias Y (22), warga Desa Sinorang Pantai, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
“Tersangka dan barang bukti kasus cabul dengan korban gadis berumur 15 tahun sudah kita limpahkan dan diterima jaksa,” ungkap Kapolsek Batui, IPTU IK. Yoga Widata, S.H. kepada awak media ini.
Lebih lanjut ia mengatakan YS ditangkap aparat Polsek Batui atas laporan dugaan pencabulan yang dilakukannya pada Kamis, 18 Maret 2021, sekitar pukul 19.00 Wita, di tepi Pantai Desa Sinorang, yang dilaporkan oleh orang tua korban.
Dikatakan, saat beraksi, tersangka membanting dan mencekik korban, kemudian langsung melakukan pencabulan terhadap korban.
“Tersangka kita tangkap pada di depan sebuah bengkel di Kecamatan Momosalato, Kabupaten Morowali Utara, Sabtu, 10 April 2021, sekitar pukul 19.00 Wita. Saat diringkus tersangka tak melakukan perlawanan,” pungkasnya.(dewi)