N
Mediapatrior-Terkait rencan Menteri Keuangan mewakili pemerintah yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan barang pokok yang tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Beberapa sumber di Senayan menyampaikan bahwa, Pemerintah memang berencana mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok dan Sekolah. Jenis kebutuhan pokok yang akan dikenai PPN masuk dalam kategori sangat dibutuhkan masyarakat, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, umbi-umbian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
PPN juga akan dikenakan terhadap barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti emas, batu bara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi. Adapun kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Sungguh Ngawur dan Brutal jika sembako dan Sekolah dipalaki Pajak, Menteri Keuangan selaku Bendahara Negara kentara sekali kurang cerdas dan kurang kreatif membuat Rencana keuangan Negara dari sektor pajak, sementara sisi lain PpnBm Mobil dikurangi bahkan di 0% kan, bukan hanya ngawur ini malah salah “menginjak” sehingga akan muncul masalah sosial karena ketidak adilan pada wong cilik” Ungkap Mohamad Sukri Ketua Umum INKOPONTREN saat ditemui di Menara Jamsostek Jakarta.
“saya menerima Informasi tentang rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal itu menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Begini bunyi pasalnya:
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah;
g. dihapus;
(UU yang sedang berlaku)
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
Adapun jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbel. Ini Dzolim, pada saat penjajahan Belanda dan Jepang saja sekolah untuk Bumi Putera atau Pribumi tidak dipalaki Pajak” ungkap Sukri yang pernah di Senayan sebagai Koordinator Staf Ahli Fraksi.
“Perlu diketahui publik, bahwa kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.
Selain memperluas objek PPN, revisi UU KUP tersebut juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN, di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi, janganlah kalap semua dipajaki, orang sakit berobat dan jasa pelayanan sosial dipajaki, duh gusti dampak pandemi masih terus dirasakan, pertumbuhan ekonomi masih belum tentu, dengan rencana ini bukan hanya menimbulkan kegaduhan dan polemik tapi akan kian memperosokan pertumbuhan, kasihan Presiden Jokowi yang telah bersusah payah membangun infrastruktur, mengendalikan pandemi, kini harus dihadapkan dengan wacana kebijakan kontra produktif karena merugikan publik” ujar Wakil Ketua Umum Dekopin yang berpendidikan S3 nya Kebijakan Publik.
Ketika ditanyakan apa yang dimaksud dengan Tidak Kreatif dan Kontraproduktif ? Mestinya pajak apa guna menambah APBN ?
Sukri Menegaskan “Ya Banyaklah, contoh tinggikan pajak atau Cukai Rokok 300% bila Perlu 400%, ada dua sisi pertama akan ada potensi sekitar 250 sampai 350 Trilyun untuk APBN, dampak lainnya masyarakat kecil sebagian akan berhenti merokok, tentunya akan diperoleh manfaat penghematan APBN sektor kesehatan dari sub penanganan penyakit karena Rokok, yang diyakini jumlahnya juga sangat besar.
Contoh lain ?
Pajakilah setinggi mungkin kehidupan malam, tiket masuk tempat hiburan atau klub malam, Minuman Keras dan barang terkait lainnya, bila perlu naikkan hingga 500%, selebihnya silahkan tanya sama MenKeu ya bro, ujar mantan aktivis kampus era 80an
Pengenaan Pajak Sembako akan sangat berbahaya dampaknya, rantai distribusi akan menimbulkan distorsi di pasar hingga beban rakyat yang ditanggung bisa berlipat, ketahanan pangan bisa terganggu karena petani akan kian enggan menggarap sawahnya, sedangkan Pengenaan Pajak Sekolah jelas melanggar konstitusi karena abai dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebab akan muncul keengganan bersekolah bagi wong cilik karena kian terhimpit, kata Sukri yang juga Ketua Dewas ISCC.
Apakah rencana Pemerintah Mengacu pada kebijakan Pajak Negara lain ?
“Adalah keliru apabila ada pejabat pemerintah berpendapat Banyak negara berpikir ini saat yang tepat untuk memikirkan optimalisasi pajak agar keberlanjutan, ini pola pikir yang terbalik karena kurang kreatif cenderung malas, memang benar Presiden AS Joe Biden berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 21 persen menjadi 28 persen. Inggris akan meningkatkan tarif PPh badan dari 19 persen menjadi 23 persen, itupun belum tentu disetujui parlemen, coba saja AS dan Inggris mengenakan dan atau menaikan Pajak Sembako dan Pendidikannya, besar kemungkinan rakyat akan bergejolak” tutup Sukri yang bergegas ke gedung utara menara jamsostek.(Rawing)