BANGGAI, MPI_Dalam upayanya memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai kembali menyita puluhan botol miras, Minggu (27/06).
Puluhan botol miras yang terdiri dari 6 botol cap tikus, 5 botol bir bintang, 1 bot bir guinnes jumbo dan 14 botol bir guinnes kecil ini disita dari sebuah kios milik JS (37), di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
“Barang bukti miras langsung kita sita, untuk pelaku diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai, IPTU Jimyarto Anasim, S.H. kepada awak media ini.
Ia menegaskan pihaknya akan terus bergerak memberantas peyebaran miras tanpa izin di wilayah Kota Luwuk guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman kondusif.
“Keberadaan miras merupakan hal yang sangat meresahkan karena menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan dan penyakit masyarakat.
Selain itu, dalam menjaga kamtibmas, ia menyatakan pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya kepolisian seperti patroli siang dan malam hari, sambang kamtibmas dan razia.
“Semua ini kita (Polri-red) lakukan demi memberi rasa aman di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.(dewi)