Tekan Laju Penyebaran Covid-19, Tim Gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP Banggai Sosialisasikan Ketentuan PPKM Mikro

BANGGAI, MPI_Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Surat Edaran (SE) Bupati Banggai tertanggal 29 Juni 2021 telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

PPKM Berbasis Mikro ini merupakan salah satu langkah Pemkab Banggai salam menekan laju penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Banggai.

Guna menyukseskan program tersebut, Tim gabungan TNI-Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Banggai mulai melakukan sosialisasi ketentuan pemberlakuan PPKM Mikro.

Sosilisasi SE Bupati Banggai tersebut dilakukan merujuk pada SE Gubernur Sulawesi Tengah nomor 443/545/Dinkes Tanggal 28 Juni 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.

Seperti yang terpantau oleh awak media ini, Kamis (01/07) malam, di lokasi keramaian dan kawasan kuliner di Kota Luwuk.

Kepada awak media ini, Kasubbag Humas Polres Banggai, IPTU Haryadi, S.H., menyampaikan dalam sosialisasi itu, tim gabungan menyampaikan kepada pelaku usaha tentang pengaturan jarak, kapasitas penggunaan ruangan 50 persen, serta pembatasan waktu hingga pukul 22.00 Wita.

“Kami bersama tim gabungan melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mensosialisasikan SE Bupati Banggai ini kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan sikap santun dan humanis,” ungkapnya.

Namun, ia menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan upaya hukum lainnya apabila ditemukan adanya pelaku usaha yang melanggar SE Bupati Banggai nomor 440 /1379/ Dinkes tersebut.

“Akan dilakukan tindakan tegas. Karena keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” tandasnya.(dewi)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan