128 Pelanggar Prokes Terjaring Ops Yustisi, Sanksi Sosial Diterapkan

BANGGAI, MPI_Sedikitnya ada 128 orang pelanggar protokoler kesehatan (prokes) yang terjaring dalam Operasi (Ops) Yustisi yang digelar tim gabungan TNI-Polri dan Satgas Covid-19 Banggai, Kamis (01/07).

Ops Yustisi digelar di depan Mapolsek Luwuk, jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, ini dengan melakukan pemeriksaan kepada para pengguna jalan yang melintasi wilayah tersebut.

“Total sebanyak 128 orang. Mereka yang terjaring rata-rata karena tidak memakai masker, dengan alasan lupa,” ungkap Kasubbag Humas Polres Banggai, IPTU Haryadi, S.H. dalam siaran pers nya yang diterima awak media ini, Jumat (02/07), melalui sambungan whatsapp.

Dituturkan ratusan pelanggar prokes ini kemudian diberikan sanksi berupa teguran tetulis kepada 34 orang, teguran lisan kepada 55 orang dan sanksi sosial berupa pungut sampah kepada 34 orang.

Haryadi menegaskan rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi prokes sangatlah memberi dampak pada peningkatan penyebaran kasus Covid-19.

Untuk itu, pihaknya tak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk disiplin dan mematuhi prokes, utamanya selalu memakai masker saat berada diluar rumah.

“Kalau masyarakat disiplin dan patuh prokes, Insya Allah kondisi ini akan segera kita lalui. Disiplin masyarakat pada penerapan prokes sangat berperan dalam mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Banggai,” pungkasnya.(dewi)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan