Sat Polairud Polres Bangkep Amankan Pelaku Destructive Fishing di Perairan Desa Kambani

BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Satuan Polairud Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mengamankan seorang pelaku destructive fihing (bom ikan) di perairan Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Bangkep, Sabtu (10/07), saat gelar patroli laut diperairan wilayah hukum (wilkum) Polres Bangkep.

Saat itu, petugas yang sedang berpatroli untuk menyelidiki informasi terkait maraknya kegiatan destructive fishing diperairan wilkum Polres Bangkep, tiba-tiba mendengar bunyi bom, tepatnya di perairan Desa Kambani.

“Seorang pelaku ilegal fishing beridentitas S (41), kami amankan saat gelar patroli di perairan Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan,” ungkap KBO Sat Polairud, IPDA Rahim Hasan, kepada awak media ini, Sabtu (10/07), melalui sambungan whatsapp.

Lebih lanjut dikatakan dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit perahu nelayan, Ikan seberat 35 kg, 1 buah kacamata selam, 1 botol air sabun, buah jaring ikan dan buah korek api.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bangkep guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kapolres Bangkep, AKBP Reza A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan jajaran di kesatuan Polres Bangkep intens menggelar sosialisasi dan mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom.

Hal ini dikarenakan sangat berbahaya bagi pelaku maupun orang lain disekitarnya, terlebih bagi kehidupan biota laut seperti terumbu karang.

“Sosialisasi terkait himbauan dan edukasi untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom. Namun, hingga saat ini, masih saja ditemukan nelayan yang melakukan giat destructive fishing (bom ikan),” pungkasnya.(dewi)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan