Ops Yustisi, Aparat Polres Banggai Amankan Seorang Pria Yang Bawa Amunisi Senpi

BANGGAI, MPI_Bersama petugas dari Sat Pol-PP dan Dinas Kesehatan, Polres Banggai menggelar Operasi Yustisi, Sabtu (10/07) malam, guna mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Banggai nomor 440/1388/DINKES, tertanggal 9 Juli 2021.

Tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Dalam Ops Yustisi yang digelar di tempat hiburan malam, pusat keramaian, lokasi wisata, rumah makan, dan lokasi perbelanjaan di wilayah Kota Luwuk ini aparat Polres Banggai mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa amunisi senjata api (senpi) laras panjang.

“Seorang pria berinisial ID (42), warga Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, kami amankan karena kedapatan membawa amunisi senjata api (senpi) laras panjang,” ungkap Kabag Ops Polres Banggai, AKP Laata, S.H., kepada awak media ini melalui sambungan whatsapp, Minggu (11/07).

Lebih lanjut dikatakan, pria tersebut diamankan saat tim gabungan melakukan pembubaran di salah satu tempat karaoke yang melanggar jam operasi.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan pengelola karaoke kita berikan teguran agar tidak melanggar jam operasi sesuai ketentuan SE Bupati,” tandasnya.(dewi)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan