PPKM Darurat, Sekat Perbatasan Pondok Gede Bekasi-Cipayung Jakarta Timur

Kodim 0505/Jakarta timur – Koramil 07/Cipayung bersama petugas gabungan melakukan kegiatan PPKM Darurat bertempat di Jln. Raya Pondok Gede RT02/12 Kelurahan Lubang buaya Kecamatan Cipayung, Senin (12/7/2021).

Penyampaian Danramil 07/Cipayung Kapten Inf Supriyatno pada Giat PPKM Darurat, “Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan. Satgas Covid-19 TNI-POLRI dan Muspika kecamatan Cipayung melakukan himbauan kepada warga masyarakat secara terus-menerus sampai dengan batas yang telah ditentukan tgl 20 Juli 2021.

Warga masyarakat yang diperbolehkan melintas diperiksa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan yaitu Esensial dan Kritikal, seperti kendaraan pembawa bahan pokok atau pekerja sektor esensial, Keamanan dan apabila tidak masuk dalam kriteria tersebut, maka diminta kembali putar balik ke daerah asal.

Jenis pekerjaan yang tidak tercakup dalam sektor kritikal dan esensial, seperti kegiatan perkantoran ditiadakan dan WFH diberlakukan 100%. Sektor lain yang menerapkan sistem daring 100% adalah kegiatan belajar mengajar, ucapnya.

Sementara itu, Wakapolsek Cipayung AKP Maryanto menjelaskan, dengan penerapan PPKM Darurat diperbatasan Pondok Gede Bekasi-Cipayung, maka dilakukan penyekatan pada batas wilayah.

Muspika Empat pilar Kecamatan Cipayung juga menghimbau warga masyarakat dimohon agar mematuhi PPKM Darurat ini guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 tersebut.

Petugas yang melaksanakan tugas penyekatan juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas, tutup Danramil.

Sumber Kodim 0505/Jakarta timur



Posting Terkait

Jangan Lewatkan