BANGGAI, MPI_Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya, Jumat (30/07), secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), di Jakarta.
Peluncuran aplikasi SIMBG ini dihadiri pejabat jajaran Kementrian PUPR RI, kementrian dan/atau lembaga terkait, para Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah direktorat Jendral Cipta Karya secara virtual.
Termasuk Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, dan Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanudin Masulili, M.M. dari ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Serta Kadis PUPR Banggai, Drs. Bambang Eka Sutedy, M.M. bersama Kabid dan staf, Kadis Kesehatan, Dr. dr. Anang Otoluwa, MPPM.; dan Kadis Perkimtan, Ir. Hj. Maryam Salat, M.M.
Pada kesempatan ini, Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR, Boby Ali Azhari, mengatakan peluncuran SIMBG merupakan hasil dari Peraturan Pemerintah nomor 16/2021 tentang Bangunan Gedung.
Boby berharap peluncuran SIMBG dapat membuat pemerintah daerah dan pusat dapat bersinergi dalam sosialisasi dan pemantauan perijinan gedung di dalam negeri.
“Peluncuran SIMBG kali ini sekaligus menandakan berakhirnya layanan SIMBG lama secara bertahap. Kedepannya, aplikasi yang kami kembangkan dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi penyelenggaran bangunan gedung,” terangnya.
Selain itu, Boby berujar peluncuran SIMBG kali ini dapat menjadi sinyal positif bagi semua masyarakat dan dunia usaha. Pasalnya, waktu proses perijinan bangunan gedung, termasuk rumah dan tempat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terpangkas menjadi maksimal 28 hari dari maksimal hingga 3 bulan.
Di samping itu, Boby menambahkan peluncuran SIMBG ini dapat meningkatkan iklim investasi di dalam negeri.
“Hal tersebut disebabkan oleh terintegrasinya SIMBG dengan kementerian lain, seperti Kementerian Investasi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, mengungkapkan IMBG akan memangkas waktu proses perijinan dari sekitar 2-3 bulan menjadi maksimal 28 hari. Adapun, lanjutnya, perijinan pembangunan rumah dapat diproses paling cepat 3 hari.
Dengan kata lain, ujar Diana, proses pembayaran retribusi dalam pembangunan rumah biasa dapat dilakukan dalam waktu 3 hari. Menurutnya, peluncuran aplikasi SIMBG terbilang gagal jika hal tersebut tidak dapat terjadi.
“Proses perijinan rumah yang telah memiliki prototipe akan lebih udah untuk dilakukan. Pemohon tersebut dapat mendapatkan jawaban dalam waktu 3 hari”, ujar Diana.
Diana berharap pemerintah daerah (Pemda) dapat menyesuaikan proses perijinan dengan peluncuran SIMBG.
“Artinya, Pemda harus mengubah pembayaran retribusi izin membangun bangunan (IMB) menjadi retribusi persetujuan pembangunan gedung (PPG),” pungkasnya (dewi/rilis)