BANGGAI, MPI_Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari pelaku usaha UMKM, pegiat seni, dan masyarakat menengah kelas bawah yang tergabung dalam Front Rakyat Kabupaten Banggai (FRKB) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Jumat (30/07).
Dalam aksinya, massa aksi menyampaikan lima point tuntutan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai.
Yakni pembatasan waktu dihilangkan, kegiatan rumah ibadah tidak ada batasan waktu, menolak kartu atau surat vaksin sebagai syarat administratif pelayanan publik, dan transparansi penggunaan anggaran Covid-19 serta mengevaluasi kinerja Satgas Covid-19.
Menanggapi tuntutan FRKB, Bupati Banggai, Ir. H. Amiruddin Tamoreka, didampingi Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M. menggelar audensi bersama massa aksi di ruang rapat umum kantor Bupati Banggai.
Kepada massa aksi, Bupati Banggai menegaskan pelaksanaan dikarenakan beberapa pekan terakhir kasus Covid-19 di Kabupaten Banggai mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
“Saat ini kita sedang berperang dengan musuh yang tak kasat mata yang tidak bisa kita lawan dengan bambu runcing atau mengangkat parang, dan lain sebagainya. Untuk itu, Pemkab Banggai harus melakukan langkah yang dasarnya sesuai instruksi pemerintah provinsi dan pusat. Pemberlakuan PPKM harus dilaksanakan karena di Kabupaten Banggai kasus Covid-19 beberapa pekan terakhir mengalami peningkatan yang sangat signifikan,” tegasnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberlakuan PPKM Level III yang berlaku hingga tanggal 6 Agustus 2021.
“Saat ini kita melaksanakan PPKM level III. Sedangkan didaerah lain, seperti Kota Palu, sudah berada pada PPKM Level IV. Dan pada tanggal 6 Agustus mendatang kita akan evaluasi kembali,” lanjutnya.
Terkait penggunaan kartu atau surat vaksin sebagai syarat administratif pelayanan publik, Bupati menekankan bahwa kantor instansi di Pemkab Banggai tidak menerapkan hal tersebut.
“Sampai saat ini, tidak ada kantor atau instansi di Pemkab Banggai yang mewajibkan penggunaan kartu atau surat vaksin sebagai syarat administratif pelayanan publik. Sementara ini daerah kita belum mampu mempersiapkan agar seluruh warga kita divaksin. Kita unsur Forkopimda baik Pemda, Polres, Kodim, dan lainnya sedang bermohon terus untuk penambahan dosis vaksin,” terangnya.
Persoalan transparansi penggunaan anggaran Covid-19, Bupati mengatakan pihaknya akan menindak tegas bila ada oknum-oknum nakal yang mencoba-coba bermain dengan dana penanggulangan atau penanganan Covid-19.
“Kami akan menindak tegas bila ada oknum-oknum nakal yang mencoba-coba bermain dengan dana penanggulangan atau penanganan Covid-19. Bila masyarakat menemukan hal tersebut dilapangan, jangan segan-segan, asalkan disertai bukti, silahkan dilaporkan. Tolong bantu kami. Di internal Pemkab Banggai, kepada para pimpinan OPD, saya sudah menyampaikan agar anggaran saat ini jangan hanya untuk pembangunan fisik. Namun, harus diprioritaskan untuk penanganan Covid-19. Seperti untuk penyediaan obat-obatan, oksygen, dan lainnya. Termasuk honor terhadap tenaga kesehatan (Nakes). Sebab, Nakes memang merupakan garda terdepan,” urainya.
Bupati menambahkan setelah selesai waktu PPKM Level III pihaknya akan mengevaluasi kembali kinerja Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai.
“Saya menginginkan supaya perwakilan teman-teman dari FRB bisa turut hadir pada saat digelarnya rapat evaluasi pada tanggal 6 Agustus nanti. Kalau memang angkanya terus naik, harus sama-sama kita dukung langkah selanjutnya. Apalagi seperti barusan kami terima kabar, Sekdis Ketahanan Pangan meninggal dunia meskipun belum diketahui persis penyakit penyebabnya apa. Dan kalau memang turun, ya kita syukuri dan levelnya siap kita turunkan. Intinya kita harus pahami bersama karena bukan hanya kemauan Pemkab Banggai,” tandasnya.
Audensi bersama FRKB turut dihadiri Staf Khusus Bupati Banggai, Kadis Kesehatan, Kadis Sosial, Kadis Koperasi dan UMKM, Kasat POL-PP dan Kepolisian.(dewi)