Semarang, MPI.
Irdam IV/Diponegoro Brigjen TNI Aby Ismawan menghadiri pemberian remisi bagi narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Gedung Pane Jl Raya Semarang-Boja KM.4, Wates, Kec. Ngaliyan, Selasa (17/08).
Sebanyak 7.154 Narapidana (Napi) di seluruh Jawa Tengah mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke-76, diantaranya 138 orang langsung bebas setelah masa hukuman dikurangi.
Hal tersebut merupakan, remisi umum yang diberikan kepada 51,6 % Napi dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas dan Rutan Se-Jawa Tengah.
Dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jateng, A. Yuspahruddin, bahwa jumlah WBP di Jawa Tengah per tanggal 8 Agustus 2021 sebanyak 13.860 orang.
Adapun jumlah remisi yang diberikan bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Mulai 1 bulan sampai 6 bulan.
“Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkannya,” terangnya.
Narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 1.646 orang, 2 bulan diberikan kepada 1.399 orang, 3 bulan untuk 1.806 orang, 4 bulan sebanyak 1.071 orang, 5 bulan untuk 892 orang dan untuk remisi 6 bulan diberikan kepada 340 orang tetapi harus memenuhi syarat administratif dan substantif.
Lapas Kelas I Semarang menjadi yang terbanyak memberikan remisi yaitu 564 orang, termasuk tindak pidana umum mendapat remisi terbanyak yaitu 4.858 orang.
Dengan berkurangnya masa pidana, maka mengurangi anggaran Negara untuk makan harian narapidana.
Hal tersebut dilakukan juga untuk memberikan penghargaan kepada para narapidana atas perilaku yang telah ditunjukkan dengan tidak melanggar peraturan dan mau ikut dalam program pembinaan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, serta guna memotivasi mereka untuk selalu berbuat baik.
(Pendam IV/Dip).
Rie.