Ampera Warning PT JAS, Akan Lakukan Aksi Susulan Terkait Upah Karyawan

Wasile, mediapatriot.com – diduga belum membayar upah karyawan yang diberhentikan PT. Jagaaman Sarana (JAS) Site Subaim mendapat kecamanan dari berbagai pihak, kali ini datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Penderitaan Rayat (AMPERA) Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara bersama 42 Karyawan yang di berhentikan oleh Perusahan tersebut.

Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Penderitaan Rayat (AMPERA) bersama 42 pekerja akan Melakukan Pemboikotan Aktifitas Perusahan PT Jagaaman Sarana (JAS) kembali jika hal ini tidak diakomodir oleh perusahaan.

Arjun Onga Devisi Hukum dan Tindakan LSM AMPERA. Saat ditemui mengatakan bahwa Perusahan PT Jagaaman Sarana telah melakukan perbuatan melawan Hukum.

“Kami Tetap Bersih keras mengawal agar 42 orang yang berhentikan ini hak nya selama bekerja di PT. Jagaaman Sarana (JAS) itu bisa dipenuhi. Walaupun persoalan ini sudah di mediasi oleh pihak Pemerintah Daerah, melalui Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Halmahera Timur akan tetapi Kami tetap mengawal apapun konsekwensinya,” ungkapnya.

Ia juga mengatan menyankut soal hak yang belum di bayar ini bagi ampera adalah perbuatan yang menginjak kehormatan manusia yang dilakukan oleh Perusahaan.

“Pihak Perusahan PT JAS lalai dalam menerapkan UU Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 dan UU OmnibusLaw, termuat jelas dalam UU OmnibusLaw, tentang PKWT yang memuat soal, apabila pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu bulan, wajib diberikan kompensasi,” beberapa Arjun.

Ia mengatakan bunyi UU OmnibusLaw sekali pun OmnibusLaw ini masih di uji Materil di Mahkama Konstitusi akan tetapi UU itu sudah di Undangkan, “sehingga pihak PT JAS harus Tunduk dan patuh terhadap UU tersebut,” tambahnya.

Lanjut Aktivis muda itu mengatakan terkait sisa UMP untuk 42 orang itu, dalam keputusan Gubernur Tahun 2020 sampai 2021 bahwa Standar Upah Minimum Provinsi Maluku utara sebesar RP. 3.950.000.

“Namun dalam hasil investigasi kami di lapangan ternyata yang diterapkan oleh Perusahan PT JAS, hanya Tiga Juta Besic upah Karyawannya, Lima Ratus ribu tunjangannya, ini yang berbahaya kenapa, karna di keputusan Gubernur itu tidak di atur, bahwa lima ratus ribu tunjangan dan Tiga juta Upah Kerja, dan kami melihat Ini adalah kelalaian PT JAS, seolah olah perbuatan melawan hukum, ” ungkapnya lanjut.

Tidak hanya itu Ampera tengah fokus untuk proses pembuatan laporan terkait dengan lima persen di badan penyelenggaraan jaminan sosial ketenaga kerjaan.

“ BPJS untuk 42 Perkerja yang di berhentikan ini belum juga di bayar sampai PKWT ini Berakhir, Kalau di lihat Persoalan BPJS ketenagakerjaan yang belum dibayar ini, ada Sanksi Pidananya sehingga BPJS ketenagakerjaan ini wajib di giring ke rana Hukum karna perbuatan ini melawan Hukum juga,” terang Arjun.

Baginya Ampera meminta pihak Perusahan PT Jagaaman Sarana (JAS) agar membayar Hak Karyawan yang termuat didalam anjuran tersebut, yang sudah diputuskan pihak pertamanya PT JAS Pihak kedua 42 orang pekerja di ruang mediasi Dinas Ketenaga Kerjaan.

“ Apabila pihak PT JAS tidak memenuhi keputusan di dalam anjuran tersebut,
maka jangan salah kan karyawan ketika melakukan pemboikotan aktifitas Perusahan Kembali dan akan tetap melakukan aksi besar besaran,” tutupnya.

Sementara itu Ruslim salah satu karyawan yang juga korban PHK mengatakan akan tetap memperjuangkan haknya apapun resikonya.

“Kami tidak berhenti sebelum hak kami dipenuhi oleh pihak Perusahan PT Jagaaman Sarana (JAS), apapun resikonya kalaupun harus nyawa yang jadi taruhannya kami siap,” katanya dengan penuh emosi.

Perlu diketahui Perusahan PT. Jagaaman Sarana (JAS) yang beroperasi di Site Subaim Kecamatan Wasile Kabuparten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, Baru Baru ini telah memberhentikan karyawan sebanyak 42 Orang dan dari 42 Karyawan itu adalah Warga Masyarakat Kecamatan Wasile dan Wasile Timur Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara yang sudah bekerja rata-rata satu Tahun lebih.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan