TUGAS BARU MENJABAT SEBAGAI KUWU DESA JATISAWIT, H. TARMIDI TUNJUKKAN BAHASA FRONTAL KE MASYARAKATNYA.

Indramayu, Mediapatriot.co.id

Baru berapa bulan menjabat atau terpilih sebagai Kuwu Desa Jatisawit  H. Tarmidi menggantikan kuwu lama Wardah, yang mana sebagai seorang kuwu yang di pilih oleh masyarakatnya dan di percayakan untuk memberikan pelayanan atau pengayom bagi masyarakat Jatisawit.

Tetapi tidak yang di perlihatkan oleh kuwu yang belum lama menjabat H Tarmidi, pasalnya salah satu masyarakat desa jatisawit sebut saja bu nunung datang ke Baldes Jatisawit untuk mengurus/ membuat surat- surat Domisili, SKU, Surat Keterangan Desa dll. Setelah di buatkan

surat-surat tersebut oleh pamong dan di arahkan untuk langsung menemui kuwunya dengan membawa sertifikat. Setelah ketemu langsung dengan kuwu H Tarmidi memperlihatkan FC. Sertifikat tanah, FC KTP, Dan FC SPPT. Dengan menjelaskan tujuan dan maksudnya mengurus surat- surat tersebut langsung kuwu H. Tarmidi mengatakan ” saya perlu Iihat dan tunjukkan Sertifikat Asli dan tidak butuh Foto copian, jangan- jangan.

Sertifikat Aslinya sudah di jual, Dan bukan itu saja dengan nada tinggi dan angkuh kuwu H. Tarmidi katakan ” Itu ngaku- ngaku yang punya usaha pembuatan peti kayu kan punya H. Duron ngapain ngaku-ngaku. Saya tidak mau menandatanganinya.

Enak aja kecuali ada surat kuasa dari yang punya usaha dan membawa atau perlihatkan sertifikat aslinya akan saya tanda tangani, Kuwu H. Tarmidi ” mengatakan saya ini jadi

kuwu ingin benar dan baik tidak mau ada masalah, Walaupun sudah di jelaskan dan maksud tujuannya oleh masyarakatnya tetap tidak akan di berikan, perkataan kuwu H tarmidi pun di dukung oleh pamong yang baru.

Banyak masyarakat jatisawit pun mengeluh akan kinerja kuwu yang baru jabat, bukan itu saja di dalam perangkat desa lama sendiripun terlihat tidak harmonis karena pamong- pamong desa yang baru ingin cepat aktif ambil alih pengurusan.

Selain sebagai warga masyarakat Desa Jatisawit dan awak media saat Konfirmasi pada Camat Jatibarang Indra Mulyana, Ap. M. Si, terkait pelayanan kuwu Jatisawit H tarmidi kepada masyarakatnya yang frontal dan arogansi.

Kata Camat Indra Mulyana, Kuwu memang ingin lakukan atau terapkan aturan yang baik, tidak ingin ada masalah, hanya saja mungkin penyampaian dan bahasa kata-katanya yang kurang pas, ini hanya mis saja, nanti akan saya tegur.

Jika dalam pelayanan atau kinerja Kuwu selalu arogan dan frontal dalam perkataan ataupun sikap tentunya akan menghambat dalam membantu dan dalam melayani kebutuhan Masyarakat Desa.

Uraian kedudukan, tugas, dan fungsi kepala Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 sebagaimana dituangkan dalam pasal 6 sebagai berikut:

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.

Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
e) menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.(Deswin N)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan