BANGGAI, MPI_Seorang pria, beridentitas AL (32), warga Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, diringkus Satuan Narkoba Polres Banggai, Senin (13/09), sekitar pukul 23.25 Wita.
AL yang diringkus di kawasan perkantoran Bukit Halimun ini karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU Makmur, S.H. mengungkapkan penangkapan AL berkat informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya.
“Seorang pria, beridentitas AL (32), warga Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, diringkus dikawasan perkantoran Bukit Halimun, Senin (13/09), sekitar pukul 23.25 Wita, saat sedang melakukan transaksi narkoba,” ungkapnya melalui siaran pers yang diterima awak media ini melalui sambungan whatsapp, Selasa (14/09).
Lebih lanjut dikatakan, saat dilakukan penggeledahan badan, dari tubuh tersangka ditemukan barang bukti berupa dua sachet plastik bening berisikan butiran kirstal yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,49 gram, seperangkat alat hisap sabu dan sebuah ponsel.
“Barang bukti dengan berat bruto 0,49 gram ini disembunyikan AL dalam pembungkus rokok. Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banggai,” tandasnya.(dewi)