Polres Bangkep Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Lumbi-Lumbia dan Desa Bonepuso

BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya selang dua bulan terakhir, Juli-September 2021.

Konferensi pers yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana, Mapolres Bangkep, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep, Kamis (16/09), dipimpin langsung Kapolres Bangkep, AKBP Reza A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim, IPTU Ismail, S.H.

Pada kesempatan ini, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Bangkep atas kinerja yang baik dalam mengungkap dua kasus pembunuhan.

Kapolres menuturkan kasus pembunuhan pertama terjadi pada Kamis, 08 Juli 2021, sekitar pukul 06.00 Wita, di Desa Lumbi-Lumbia, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Bangkep, dengan tersangka lelaki berinisial L.P (32), warga Desa Lumbi-Lumbia.

“Tersangka L.P melakukan tindakan kekerasan dengan sebilah parang yang mengakibatkan 3 korban meninggal dunia, yakni korban AS (52), SP (31) dan B (4). Peristiwa ini terjadi di rumah Korban,” tutur Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan motif pembunuhan dikarenakan tersangka tidak menerima dan merasa tersingung atas upah pekerjaannya.

“Tersangka tidak menerima dan merasa tersinggung atas upah pekerjaan yang diterimanya dari korban. Dimana upah tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Akibatnya tersangka melakukan tindakan kekerasan terhadap keluarga korban yang menewaskan 3 orang. Selama pemeriksaan tersangka bersikap kooperatif,” lanjutnya.

Untuk kasus pembunuhan kedua, lanjutnya, merupakan peristiwa penganiayaan berat dan pembakaran berujung kematian yang terjadi pada Minggu, 05 September 2021, di Desa Bonepuso, Kecamatan Bulagi Selatan, Kabupaten Bangkep. Pada peristiwa ini juga menelan tiga korban, yakni Pr. LP (44), Pr. ST (70) dan Lk. J (1).

“Peristiwa ini terjadi dirumah tersangka dimana tersangka yang dalam pengaruh ninuman keras melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang kepada korban AM dan J. Tersangka menebas kedua korban hingga meninggal dunia di tempat. Korban LP dan J merupakan istri dan cucu dari pelaku, yakni tersangka AM (44),” ucapnya.

Sedangkan korban Pr.ST yang merupakan tetangga korban juga turut menjadi korban karena mengetahui perbuatan tersangka.

“Usai membunuh istri cucunya, tersangka keluar rumah dan mendapati Pr. ST yang lari. Tersangka pun langsung mengejar dan menebas bahu korban dengan senjata yang sama sehingga korban meninggal dunia ditempat.

Kapolres menambahkan setelah melakukan pembunuhan terhadap korban ke 3, tersangka balik kerumahnya kemudian membakar rumahnya. Akibatnya jazad istri dan cucunya yang sudah meninggal hangus terbakar beserta rumahnya.

“Usai beraksi, tersangka mencoba bunuh diri dengan memotong lehernya sendiri. Hingga saat ini tersangka masih dalam perawatan di RS Trikora Salakan,” ujarnya.

Kapolres menegaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsidar pasal  338 KUHP, subsidar pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Ancamannya pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup,” putusnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi media ini menerima informasi bahwa tersangka AM (44), pelaku pembunuhan di Desa Bonepuso yang sedang menjalani perawatan intensif di RS Trikora Salakan telah menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat, 17 September 2021.(dewi)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan