SUKABUMI,MPI-Usai tahapan demi tahapan dilakukan, mulai dari Surat himbauan sampai Surat Peringatan. Akhirnya demi terselenggaranya ketertiban umum, beberapa bangunan liar (Bangli) di Jln Jend.Sudirman lapang cangehgar, Palabuhanratu ditertibkan petugas Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Kamis (14/10/2021).
Menurut Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,Dody Rukman Meidianto yang memimpin langsung jalannya penertiban bangunan liar itu, ada 20 anggota dari Satpol PP yang dilibatkan dalam giat tersebut.
” Selain Peraturan Daerah Kab. Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kab. Sukabumi Nomor 3 Tahun 2018, kami juga mengacu pada Peraturan Daerah Kab. Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010 Tentang IMB dalam penertiban ini,” jelas Kasat.
Masih dikatakan Dody, bahwa giat yang bertujuan menjaga ketertiban umum ini dilakukan dengan mengutamakan langkah-langkah yang humanis dan persuasif.
“Tahapannya sudah dilakukan mulai himbauan sampai peringatan, walau demikian tentu pemerintah berusaha menyiapkan alternatif solusinya, sehingga unsur kenyamanan kepariwisataan tetap terjaga disisi lain untuk sektor usaha juga terfasilitasi” tambahnya.
Tak hanya tentang sapta pesona pariwisata, penyelenggaraan ketertiban umum khususnya sepanjang jalur protokol yang dilakukan oleh Satpol PP juga mendukung sektor lainnya seperti kelancaran lalulintas, terbukanya akses publik terutama ruang yang diperuntukan bagi pejalan kaki (pedestrian) serta estetika lingkungan.
” jadi terselenggaranya ketertiban umum tentunya akan mendatangkan dampak positif dan manfaat yang lebih besar bagi lingkungan, menciptakan rasa aman dan nyaman, serta terbukanya peluang yang lebih potensial bagi dunia usaha,” pungkas Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi.
Reporter : Sopandi
Editor : Hamdanil Asykar