Program Rehabilitasi Sosial Rutilahu Tingkatkan Kondisi Fisik 

Perbaikan rumah Petugas dari Kimrum Kota Indramayu bersama Konsultan Edi memandang atau menjelaskan di salah satu rumah yang program rehabilitasi sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Secara simbolis Kuwu Samsul Desa Pabean Udik membuka bantuan program rehabilitasi sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) aula Balai Desa. Bantuan ini diserahkan langsung oleh Kepala seksi Kimrum Hartono bidang Perumahan penyehatan Lingkungan kepada BRS salah satu penerima manfaat program tersebut.

“Secara simbolis hari ini kami menyerahkan Pendataan, sosialisasi, dan pembuatan Rekening,00p program rehabilitasi sosial Rutilahu kepada salah satu lansia penerima manfaat di wilayah Desa Pabean Udik. Ini dalam rangka memperingati Hari Jadi Indramayu dan Pahlawan Nasional 2021,”

Ia menjelaskan bahwa program Rutilahu telah diatur dalam APBN pusat Nomor 6 tahun 2019 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni.

Program ini dilakukan untuk meningkatkan kondisi fisik rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (BRS) di Kota Indramayu. Utamanya, kepada warga yang menempati rumah tidak layak huni agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dan lebih berdaya dalam kehidupan masyarakat.

“Jadi program ini tidak hanya diberikan kepada Orang yang tidak mampu saja. Tapi warga yang tergolong BRS dan sesuai dengan kriteria penerima manfaat program Rutilahu bisa mendapatkan intervensi program tersebut,” ia menerangkan.

Sementara, Kepala Seksi Rutilahu Kimrum Indramayu yang mendapatkan ada 42 jumlah penerima manfaat program Rutilahu. Dari jumlah tersebut, mayoritas penerima manfaat merupakan BRS tergolong lansia.

“Mayoritas penerima kebanyakan orang-orang tidak mampu. Biasanya mereka hidup tidak punya kemampuan secara ekonomi keuangan maupun swadaya,” kata Kuwu.

Meski demikian, para penerima manfaat program Rutilahu itu sebelumnya telah melewati mekanisme tahapan yang ditentukan. Mulai dari usulan dari bawah, seperti UPKM (Unit Pembinaan keluarga Miskin), RT/RW maupun masyarakat kepada Desa. Kemudian, data tersebut dilakukan verifikasi.

“Nah, jika data usulan itu sudah masuk ke Kimrum, selanjutnya kita melakukan verifikasi fisik dan administrasi ke lapangan, kita juga cek apakah kerusakan rumahnya cukup layak untuk dibantu,” ia menuturkan.

Untuk kriteria calon penerima pun telah ditetapkan secara rinci dalam Perwali Nomor 6 Tahun 2019. Di antaranya adalah calon penerima ber-KTP Surabaya, tergolong BRS, rumah tidak layak huni serta memiliki dasar kepemilikan rumah yang sah.

“Jadi untuk para penerima program Rutilahu ini sudah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan di dalam Perwali Nomor 6 tahun 2019,” ia mengungkapkan.

Pihaknya pun berharap penerima manfaat program ini dapat melakukan perawatan rumahnya dengan baik. Di samping itu, ia juga berharap para penerima ini ke depan dapat lebih berdaya dalam kehidupan bermasyarakat. “Semoga dirawat dengan baik rumahnya dan semoga barokah,” ia mengingatkan.

Mengungkapkan di tahun 2021 ada 42 warganya yang mendapatkan bantuan program Rutilahu. Mayoritas penerima bantuan ini adalah orang yang kurang mampu.

Namun, tidak semua pengajuan calon penerima manfaat itu dapat langsung menerima program Rutilahu seketika. Sebab, ada mekanisme atau tahapan-tahapan yang harus dilewati sebelumnya.

“Jadi usulan-usulan dari warga itu diajukan dahulu ke Balai Desa. Kemudian kita outreach seleksi lagi yang benar-benar tidak mampu. Nah, data itu selanjutnya kita serahkan ke Kimrum untuk dilakukan verifikasi baik administrasi maupun bangunannya,” ia memungkasi.(Deswin N)

 



Posting Terkait

Jangan Lewatkan