PENGURUS PUSAT IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ( PP.IPPAT) Turut Prihatin Atas Kejadian Yang Menimpa Nirina Zubir

MediaPATRIOT – Jakarta, 22 November 2021.

1, PP.IPPAT turut prihatin atas kejadian yang menimpa sdri. Nirina Zubir dimana asset milik almarhum ibundanya saat ini terdaftar atas nama yang tidak berhak. PP.IPPAT berdoa dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Yang berhak kembali mendapatkan haknya dan yang bersalah mendapat hukuman yang setimpal.

2. PPAT adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

3. Pembuatan akta yang menjadi kewenangan PPAT yaitu :

a. Akta jual belli;

b. Akta tukar menukar;

c. Akta hibah;

d. Akta pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);

e. Akta pembagian hak bersama;

f. Akta pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik; g. Akta pemberian Hak Tanggungan;

h. Akta pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.

4. Semua akta yang menjadi kewenangan PPAT tersebut wajib disampaikan oleh PPAT ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak akta ditanda tangani. Inilah yang kita kenal dengan pendaftaran Balik Nama sertifikat. Saat ini setelah lahir Permen ATR/KBPN No 9/2019 Jo No 5/2020 tg! 8/7/2020. Maka pendaftaran Akta-akta diatas dilakukan secara elektronik. Pendaftaran secar elektronik ini dapat mendeteksi KTP Palsu dari penghadap karena sudah berbasikkan NIK

5. AJB yang terkait dengan tanah warisan dari almarhum ibu sdri. Nirina Zubir dilakukan pada tahun 2017 dan terbaru tahun 2019, yang pada saat itu pendaftarannya masih secara manual/konvensional sehingga adanya tuduhan bahwa penghadap memakai KTP palsu saat menghadap PPAT dan PPAT tidak dapat melakukan deteksi adalah sesuatu yang wajar, artinya

kepalsuan KTP tersebut tidak dapat PPAT membedakannya dengan asili.

6. Saat ini pembuatan AJB dan Pendaftarannya dapat dikatakan sudah aman dikarenakan, PPAT pun saat ini telah memakai Kartu Tanda Anggota IPPAT adalah KTA-el yang dapat dideteksi dengan masuk di web PP.IPPAT yaitu : ppippot.org. dan pendaftarannya adalah secara elektronik. Oleh karenanya issu bahwa bertransaksi di PPAT tidak aman adalah tidak benar sebab kejadian seperti yang viral saat ini hanyalah oknum saja dari 21.857 PPAT seluruh Indonesia.

7. Sikap PP.IPPAT akan masalah yang menimpa sdri. Nirina Zubir tersbut adalah sebagai berikut :

a. PP.IPPAT sangat prihatin dan berharap bisa dilakukan penyelesaian yang sebaikbaiknya diantara pelapor dan terlapor.

b. PP.IPPAT mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dan terkhusus Kementeraian ATR/BPN RI yang telah memberikan pelayanan pendaftaran tanah secara elektronik dan segala usaha yang dilakukan dalam upaya memberantas mafia pertanahan.

c. PP.IPPAT mendukung sepenuhnya Polda Metro jaya yang telah menangani masalah ini sampai tuntas. (red Irwan)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan