BANGGAI, MPI_Dalam rangka mengakuratisasikan data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai melalui Ketua KPU Banggai, Zaidun Bahri Mokoagow, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Drs. Alfian Djibran, M.M. menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Senin (22/11).
MoU ini terkait tentang Fasilitasi Narahubung Kecamatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Membacakan sambutan Bupati Banggai, Asisten II mengungkapkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar lima tahun sekali merupakan salah satu pilar utama terselenggaranya pemerintahan yang demokratis.
Lebih lanjut dikatakan, belakangan ini pada gelar pemilu ditemukan fakta bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu semakin rendah. Hal ini disebabkan beberapa faktor diantaranya data yang tidak akurat dan gencarnya kampanye golput yang terorganisir.
Untuk itu, ia menghimbau kepada para pihak terkait untuk mengantisipasi rendahnya partisipasi pemilih aktif dengan menggalang masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu serentak tahun 2024.
“Berikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menggunakan hak pilihnya dan tidak terpancing kearah golput. Agar tahapan pemilu tahun 2024 di Kabupaten Banggai bisa terlaksana dengan sukses,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemuktahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan.
Ia menekankan kepada KPU Banggai untuk terus melaksanakan koordinasi secara intensif dengan Dinas Dukcapil untuk memuktahirkan data pemilih sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Dalam menjalankan kewajibannya, lanjutnya, KPU Banggai harus bekerja sama antar kecamatan dan partisipasi masyarakat untuk bersinergi mewujudkan pemuktahiran data pemilih berkualitas dan akuntable. Agar pemilu serentak tahun 2024 menghasilkan data pemilih yang valid dan akurat.
“Pemuktahiran data ini sangat penting karena Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bertujuan untuk memperbaharui data pemilih. Pemkab Banggai mendukung suksesnya pelaksanaan tugas KPU dengan memfasilitasi narahubung setiap kecamatan dan kabupaten,” lanjutnya.
Ia menuturkan fungsi narahubung tersebut untuk membantu tugas-tugas KPU dalam memutakhirkan DPB.
“Para narahubung akan memberikan informasi terkait keadaan terkini data kependudukan diwilayah masing-masing. Dan informasi tersebut menjadi bahan KPU dalam memuktahirkan dan menetapkan daftar pemeilih berkelanjutan setiap bulan berjalan,” tuturnya.
Ia menambahkan dengan adanya MoU ini diharapkan data pemilih di Kabupaten Banggai lebih akurat dan mutakhir. Dan MoU ini juga menjadi langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama kedua belah pihak sesuai bidangnya masing-masing yang berkaitan langsung dengan DPB persiapan pemilu serentak 2024.
“Diharapkan KPU bisa mengoptimalkan langkah konsolidasi agar dapat membuat perencanaan dan segera ditindaklanjuti agar bisa terwujud DPB yang akurat yang nantinya memberikan dampak positif pada kemajuan pembangunan kabupaten Banggai,” pungkasnya.
Penandatangan MoU yang digelar disalah satu hotel di kawasan Kecamatan Luwik Selatan ini turut dihadiri Komisioner KPU dan Ketua Bawaslu Banggai, perwakilan Kadis Capil Banggai, Camat se-Kabupaten Banggai dan undangan lainnya.(dewi)