Pemkab Banggai Akan Tinjau Lokasi Penebangan Hutan PT Dahatama Adhi Karya

BANGGAI, MPI_Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai pada Rabu, 24 November 2021, akan melakukan peninajuan ke lokasi penebangan hutan yang dilakukan PT Dahatama Adhi Karya.

Hal ini terungkap pada rapat pembahasan tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat penebangan hutan yang dilakukan PT Dahatama Adhi Karya, Selasa (23/11), di ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Rapat yang dipimpin oleh Asisten II Setda Banggai, Drs. H. Alfian Djibran, M.M. mewakili Bupati Banggai dihadiri Kadis Lingkungan Hidup, Kabag SDA dan Kabag Hukum Setda Banggai, Kepala KPH Balantak di Luwuk, Camat Bunta, Camat Lobu, perwakilan PT Kaltim Damai
Abadi, KSO PT Dahatama Adhi Karya, dan perwakilan masyarakat Kecamatan Lobu.

Selain meninjau langsung lokasi, PT Dahatama Adhi Karya juga diintruksikan untuk segera membuat laporan rutin dan tertulis yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait.

Selain itu, PT Dahatama Adhi Karya juga dihimbau untuk segera menindaklanjuti
Hasil penemuan lapangan yang disejajarkan dengan rekomendasi DPRD Banggai.

Yakni melakukan normalisasi sungai Lobu dan sekitarnya, reboisasi hutan yang telah rusak (penanaman kembali), serta menghentikan aktifitas penebangan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Banggai harus menjaga komunikasi dengan pemerintah setempat dan masyarakat serta wajib memperhatikan kondisi lingkungan. Praktek-praktek ilegal logging juga akan segera kami tertibkan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, PT Dahatama Adhi Karya diadukan oleh Aliansi Masyarakat Kecamatan Lobu terhadap aktivitas penebangan hutan yang diduga telah merusak lingkungan.(dewi)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan