MediaPATRIOT – Jakarta, 17 Desember 2021. BRIEF NOTE REFLEKSI 2021 DAN OUTLOOK 2022
1. Pengelolaan Ruang Laut merupakan manifestasi konsep pengembangan wilayah kelautan Indonesia yang menyeluruh dan terpadu, di dalamnya antara lain memuat pusat-pusat pertumbuhan ekonomi kelautan. sistem konektivitas kemaritiman, kawasan laut strategis, serta arahan zonasi peruntukan penggunaan ruang laut pada skala nasional sesuai potensi dan daya dukung lingkungannya. Pengelolaan Ruang Laut sangat penting bagi Ilndonesia dalam rangka mendukung terwujudnya Kedaulatan, Keberlanjutan, dan Kesejahteraan.
2. Sesuai amanat Permen KP Nomor 48 Tahun 2020, DJPRL memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, terdiri dari 5 unit eselon 2 dan 8 unit pelaksana teknis yaitu: (1) Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut; (2) Direktorat Perencanaan Ruang Laut; (3) Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; (4) Direktorat Jasa Kelautan; (5) Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut; (6) Balai KKPN Kupang; (7) Loka KKPN Pekanbaru; (8) Balai PSPL Padang; (9) Balai PSPL Pontianak; (10) Balai PSPL Makassar; (11) Balai PSPL Denpasar; (12) Loka PSPL Serang; dan (13) Loka PSPL Sorong.
3. Untuk mendukung sasaran strategis KKP, DJPRL memiliki 11 sasaran program yakni (1) Kesejahteraan petambak garam meningkat; (2) Ekonomi sektor kelautan dan perikanan meningkat; (3) Penataan ruang laut dan zonasi pesisir; (4) Produktivitas dan usaha garam nasional meningkat; (5) Terkelolanya Kawasan wisata bahari dan BMKT; (6) Masyarakat hukum adat, tradisional dan lokal di pesisir dan PPK yang diakui dan dikuatkan kelembagaannya; (7) Meningkatnya pengelolaan Kawasan konservasi yang berkelanjutan; (8) Meningkatkanya pengelolaan keanekaragaman hayati perairan yang dilindungi, dilestarikan dan/atau dimanfaatkan; (9) Meningkatknya Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil rusak yang pulih Kembali; (10) Tingkat kemandirian SKPT meningkat; (11) Tata Kelola pemerintahan yang baik lingkup DJPRL.
4. Pengelolaan ruang laut hadir untuk menjawab berbagai isu seperti belum tertatanya pemanfaatan ruang laut; terbatasnya sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil/terluar; tingginya tingkat degradasi habitat dan sumber daya ikan, pesisir dan laut; dan pemanfaatan sumberdaya hayati laut yang tidak lestari. Hal tersebut perlu diintervensi melalui perencanaan ruang laut yang terintegrasi, upaya konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pendayagunaan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dan penataan dan pemanfaatan jasa kelautan. Dengan begitu diharapkan (1) tertatanya pemanfaatan ruang laut; (2) tersedianya dan termanfaatkannya sarana dan prasarana di pulau-pulau keciI/Terluar menuju kemandirian; (3) meningkatnya ketangguhan masyarakat dan Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; (4) lestarinya sumberdaya hayati laut; dan (5) terkelolanya jasa kelautan untuk kesejahteraan masyarakat pesisir. Untuk mencapai kondisi yang diharapkan tersebut perIu dukungan dari banyak pihak baik pemerintah, masyarakat, swasta dan media.
5. DJPRL memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan pembangunan kelautan dan perikanan berbasis ekonomi biru, dengan menyiapkan regulasi dan kebijakan yang terintegrasi untuk meningkatkan iklim investasi dan kesempatan berusaha di ruang laut. menjaga kesehatan laut serta menghindari terjadinya konflik pemanfaatan ruang laut dan sumber daya kelautan. Adapun berbagai program dan kegiatan yang mendukung implementasi Blue Economy dimulai dari perencanaan ruang laut yang berkelanjutan, penetapan kawasan konservasi sebagai upaya konservasi sumber daya alam dan sumber daya laut. pengelolaan jenis ikan, dan rehabilitasi mangrove. Selain itu, DJPRL mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan ekonomi nasional yang terdiri dari Padat Karya dan Ketahanan Pangan. pembangunan sarana/prasarana wisata bahari, pengendalian perizinan pemanfaatan ruang laut, produksi garam untuk memenuhi kebutuhan garam dan meningkatkan pendapatan masyarakat, serta fasilitasi masyarakat hukum adat, tradisional dan lokal.
6. Capaian kinerja DJPRL selama tahun 2021 meliputi:
a. penyusunan Rencana Zonasi untuk 12 kawasan yang meliputi Rencana Zonasi Kawasan Strategi Nasional (RZ KSN) di 2 kawasan, Rencana Zonasi Kawasan Strategi Nasional Tertentu (RZ KSNT) untuk 8 pulau dan Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) di 2 kawasan serta proses pengintegrasian RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi dan RZ KSN ke dalam RTR KSN sebagai tindak lanjut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja;
b. Luas Kawasan Konservasi 28,4 juta hektare;
c. Pengelolaan kawasan konservasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan
d. Perikanan seluas 12,5 juta Ha telah dinilai status efektivitas pengelolaanya menggunakan tool EVIKA. d. Pengelolaan 14 Jenis Ikan;
e. Fasilitasi 4 komunitas Masyarakat Hukum Adat dalam hal penetapan, peningkatan
kapasitas dan bantuan sarpras untuk MHA; sampai dengan saat ini telah terbit 18 PerbupNVaIikota penetapan MHA
f. Fasilitasi terbitnya Sertipikat Hak Atas Tanah Pulau, sampai saat ini telah terbit 47 Sertipikat;
g. Perencanaan pembangunan Dermaga Apung di 4 lokasi dan rencananya akan dibangun pada tahun 2022;
h. Penanaman mangrove sebagai upaya rehabilitasi kawasan mangrove di 34 kawasan seluas 1.350 Ha;
i. Penanaman vegetasi pantai di 2 kawasan seluas 19,2 hektare;
j. Nilai Tukar Petambak Garam yang diperkirakan mencapai 101; (10) pengelolaan 4 ragam jasa kelautan;
k. Produksi garam yang diperkirakan mencapai 1,09 juta ton; dan
l. Pengembangan Wisata bahari dan BMKT di 17 Kawasan melalui pemberian sarana/prasana wisata bahari.
7. DJPRL berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional melalui kegiatan ketahanan pangan dan Padat karya dengan anggaran Rp88.836.938.000, yang tersebar di 27 Provinsi dan 68 Kabupaten. Program ini didukung dengan kegiatan Wisata Bahari di 15 kawasan, pemberian bantuan Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi kepada 28 kelompok. Sarana Niaga Garam di 8 kabupaten, Integrasi Pergaraman di 10 kabupaten, Penanaman Mangrove seluas 1.350 hektare dan Vegetasi Pantai seluas 19,2 hektare.
8. Dalam rangka mendukung program KKP tahun 2022, DJPRL melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2021 di 27 Provinsi 93 Kabupaten/Kota dengan anggaran Rp378.741.417.000,dengan kegiatan prioritas yang terdiri dari ( 1) penyusunan Rencana zonasi sebanyak 31 dokumen; (2) penetapan kawasan konservasi seluas 25,1 juta hectare; (3) pengelolaan kawasan konservasi yang telah ditetapkan oleh Menteri KP seluas 13,8 juta Ha yang dinilai status efektivitasnya; (4) pengelolaan 16 jenis ikan; (5) fasilitasi masyarakat hukum adat, tradisional dan lokal untuk 4 komunitas; (6) sertipikasi pulau dan pemanfaatannya di 6 pulau; (7) pembangunan dermaga apung di 5 lokasi; (8) rehabilitasi 20 kawasan melalui kegiatan penanaman mangrove, penanaman vegetasi pantai, dan pengembangan kawasan pesisir tangguh; (9) Nilai Tukar Petambak Garam yang mencapai 103.25; (10) pengelolaan 4 ragam jasa kelautan; (11) produksi garam sebanyak 2,6 juta ton; dan wisata bahari dan BMKT di 12 kawasan.
9. Pelaksanaan program dan kegiatan memiliki beberapa tantangan yakni kerja sama lintas sektor dalam mendukung pengelolaan ruang laut, penyesuaian pengelolaan ruang laut sebagai tindak lanjut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, sumber pendanaan pengelolaan ruang laut, dan upaya peningkatan peran DJPRL terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional.
10. DJPRL telah mendukung dan melaksanakan 9 area perubahan dalam Reformasi Birokrasi KKP, mewujudkan wilayah bebas korupsi, melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
(red Irwan)