MediaPATRIOT – Jakarta, 28 Desember 2021. Indonesia adalah negara hukum, maka sudah semestinya menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegakan hukum harus secara tegas, tanpa pandang bulu, tanpa melihat warna kulit, kedudukan dan jabatan serta tanpa intervensi dari pihak manapun. Inilah yang disebut sebagai Supremasi Hukum. Supremasi hukum bertujuan agar setiap manusia terjaga dan terpelihara dari berbagai macam jenis pelanggaran dan tindakan yang buruk, sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat yang adil, aman, harmonis dan damai. Supremasi hukum juga dimaknai sebagai rasa keadilan yang bersumber pada hukum yang dibuat oleh akal manusia yang dijiwai sifat religiusitas bangsa Indonesia.
Tetapi apakah keadilan itu sungguh benar-benar hadir ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara kita? Namun justru dalam realitanya, masih banyak kasus-kasus kriminal dan pelanggaran hukum yang justru mengusik rasa keadilan publik. Seolah hampir seluruh kasus-kasus yang mencuat dan menyita perhatian publik telah mempertontonkan dengan suatu realitas, bahwa keadilan sesungguhnya telah mati dinegeri ini.
Fakta Empiris
Peristiwa Pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe berusia ( 30)tahun dan anaknya Lael Marcabell berusia (1) Tahun yang ditemukan mayatnya dikali Dendeng Kelurahan Penkase Oeleta, Kec, Alak Kota Kupang NTT Menghebohkan masyarakat Indonesia.
Bahwa sejak tangal 27 Agustus 2021 Astri Manefe(30) dan Anaknya Lael ( 10) Bulan dijemput Oleh seorang teman yang bernama Archa dengan mengunakan sepeda motor yang tidak diketahui pasti oleh pihak keluarga kemana rencana berpergian tersebut.
Bahwa kedua korban Astri Manafe dan Lael bersama temanya singah dikosan milik temanya yang bernama Bayu, ketika dikosan Bayu terdapat pangilan melalui telpon yang diduga merupakan Randi dengan menjemput Kedua korban yang diketahui juga secara pasti kemana arah tujuanya.
Bahwa beberapa jam kemudian kedua korban dijemput, Archa temanya mencoba menghubungi untuk mendapatkan informasi twerkait dengan keberadaanya maka Korban Astri Manafe menginformasikan dengan mengatakan ia akan menceritakan jika korban sudah kembali, selanjutnya beberapa jam
kemudian percakapan antara Korban Astri Manafe sudah tidak bisa dhubungi dan tidak mendapatkan informasi terkait keberadaan kedua korban tersebut.
Bahwa 2( hari) sesudah kedua korban meningalkan rumah keluarga korban mencoba menghubungi keluarga kedua korban di Jl. Nangka Oebobo Kota Kupang namun tidak mendapatkan informasi yang pasti terkait dengan keberadaan kedua korban.
Bahwa selanjurnya keluarga Kedua korban mencoba menghubungi temanya yaitu Archak yang menjemput kedua korban pada saat itu, keluarga mendapatkan informasi bahwa Kedua Korban dijemput Oleh orang yang tak diketahui pasti siapa orannya.
Bahwa dengan tiada informasi dari kedua korban terhadap keluarga, namun keluarga berpikir bahwa Astri dan Lael sepertinya sedang bersama Randi alias Mantan Pacar atau sedang mempersiapkan diri mengikuti Tes CPNS.
Bahwa tepat Tangal 30 Oktober 2021 ditemukan mayat Seorang Ibu dan anak berbalut plastik hitam dilokasi pengalian saluran sistem pengediaan air minum( SPAM) Kali Dendeng Kelurahan Penkase,Kec,Alak Kupang NTT.
Bahwa pada Tangal 02 November 2021 pihak keluarga mendapatkan informasi dari teman akrab korban yang bernama Santi Mnasula terkait dengan penemuan mayat ibu dan anak di saluran air Penkase.
Bahwa pada Tangal 03 November 2021 Keluarga membuat Laporan Polisi diwilayah hukum Polsek Alak tentang kehilangan anggota keluarga Ibu dan anak, selanjutnya kelurga memebrikan keterangan sekaligus buktikan bukti fofo foto kelurga korban dan ciri fisik dan pakaianyang sama persis dengan kedua korban saat ditemukan.selanjutnya kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi archak, Bayu dan Santi serta uji Sampel DNA ayah kandung dan ibu Kandung Korban. Bahwa pada Tanggal 24 November 2021 hasil DNA diperoleh pihak keluarga bahwa mayat yg ditemukan di Saluran sistem PDAM benaran merupakan kedua Korban Astri dan Lael.
Bahwa pada tanggal 2 Desember Polda NTT dalam keterangan resminya bahwa setelah diduga pelaku lnisial RB menyerahkan diri memebuat keterangan yang sangat mengejutkan publik ” RB adalah pelaku tunggal yang diduga melakukan menghilangkan nyawa seorang ibu Astri dan anaknya Lael, atas keterangan resmi itulah Polda N’IT Menerbitkan Surat penetapan Tersangka Nomor SP-Tap tsk/58/xxx/2021 yang ditanda tangani oleh Derektur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko widodo yang kemudian menjerat RB pada pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Bahwa pada tanggal 16 desember 2021 Polda NTT mengelar Pra Rekonstruksi kasus dugaaan pembunuhan Astri dan Lael dikupang yang digelar di Mapolda NTT, selanjutnya Polda NTT juga mengelar Rekontruksi pada tangal 22 Desember 2021 untuk mengambarkan kembali kebenaran keterangan yang diperoleh dari tersangka dan saksi saksi.
Bahwa berdasrkan hasil rekonstruksi Tersangka RB di tuduhkan pasal berlapis yaitu 340 primer dan 338 subsider jo Undang -Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
BERDASARKAN Uraian singkat terkait dengan kronologis tentang pemebunuhan ibu dan anak ( astri dan Lael) dikupang NTT, Aliansi Pemuda NTTJakarta berpandangan bahwa :
1. Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka diumumkan dengan begitu cepat setalah orang yang diduga sebagai pelaku RB mengaku sebagai pelaku tampa melihat proses mekanisme yang berkualititas, bahwa berdasarkan pasal 184 KUHAP keterangan saksi tersangka sebagai sebuat alat bukti namun bukan alat bukti yang sempurna sehingga seharusnya dilakukan secara terperinci sebab pembunuhan terhadap Astri dan Lael sudah berlangsung 3 bulan sebelumnya kemudian ditemukan terungkap dibulan desember , lalu apakah dengan keterangan RB menyerahkan diri lantas ditetapkan sebagai tersangka? Bahwa bagi kami dengan proses penetapan tersangka yang sangat pendek dan cepat prematur untuk menetapkan status tersangka seorang diri. Setidaknya melihat latar belakang peristiwa pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe, 30 tahun dan anaknya Lael Marcabell yang berusia 1,3 tahun, pendapat pribadi saya kurang lebih terhadap pelaku RB harus dikenakan dengan pasal pembunuhan berencana ; pasal 340 KUHP bukan pasal 338 KUHP. Atas dasarnya cukup jelas bahwa latar belakang peristiwa pembunuhan tidak terjadi seketika, tetapi pembunuhan telah dirancang dan disusun secara jelas ; faktanya almarhum Astri Evita Suprini Manafe, 30 tahun dan anaknya Lael Marcabell yang berusia 1,3 tahun terlebih dahulu dijemput, kemudian di tempat kejadian perkara (TKP) sudah ada linggis, lakban dan kantong sampah besar yang digunakan untuk memasukan jenazah almarhum Astri Evita Suprini Manafe, 30 tahun dan anaknya Lael Marcabell yang berusia 1,3 tahun. Bagian bagian ini seharusnya menjadi petunjuk kuat bahwa pembunuhan yang terjadi bukanlah pembunuhan biasa tetapi pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu.
2. Bahwa berkaitan dengan rekontruksi untuk menguji atau mengambarkan kebenaran dengan keterangan tersangka dengan saksi saksi dan alat bukti. Bahwa aliansi Pemuda NTT menilai bahwa rekontruksi tersebut belum berkeesuain antara keterang tersangka dengan hasil autopsi sebagaimana di sampaikan dalam keterangannya bahwa sebab Astri mebunuh lael akibatnya Randi mebunuh astri, cara pembuhunan yang dilakukan Randi dilakukan cara mencekik leher korban, akan tetapi hasil atoupsi ada luka dikepala astrit oleh kekerasan tumpul, saat ditemukan kedua jenajah ditemukan , maka dengan berbagai kengalan yang ada perlu juga membuka dan memeriksa GPS Mobil dan Lokasi HP ira pada saaat korban meningalkan rumah dan bertemu dengan tersangka, membukan rekaman CCTV rukun Jaya Toko Swalayan Kantor Badan pemeriksa keuangan dan Rumah dari Saksi Ira di Naikolanm, memeriksa inus sebagai karyawan Cuci mobil Untuk dimintai sebagai saksi, memeriksa lokasi atau mengambil keterangan dari toko penjualan karpet mobil dimond tempat tersangka diduga menganti karpet dan jok motor, memerlksan dan meminta keterangan dari tetengga rumah tersangka di griya avia alak, memeriksa masa otot dan kekuatan otot untuk menentukan apakah tersangka benar mampu memngangkat, memindahkan,menguburkan jasad korban seorang diri,.meminta data rekort Nomor Hanphone saksi Ira sebelum Kejadian, Memeriksa saksi Ira dan tersangka dengan menggunakan Lie Detektor dan Menghadirkan Ahli mikro Expresion.
Bahwa berdasarkan hak hal diatas maka kami Aliansi Pemuda NTT jakarta mengatakan sikap sebagai erikut.
TUNTUTAN:
1. MENDESAK KAPOLRI UNTUK MENGINTERVENSI POLDA NTT UNTUK MELAKUKAN PENGELIDIKAN ULANG
2. MENDESAK KAPOLRI UNTUK MENGAMBIL ALIH KASUS PEMBUNUHAN IBU DAN ANAK ( ASTRI DAN LAEL) DI KUPANG NTT APABILA POLDA NTT APABILA TIDAK BISA MENGELESAIKAN KASUS TERSEBUT
Jakarta, 28 Desember 2021
Korlap Aksi ( Ahmad Natonis).
(red Irwan)