Berita Sumenep : Polsek Kangean Arjasa Diawal Tahun Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu (MPI)

Sumenep,- MPI – Diawal Tahun Baru Kapolsek Kangean Arjasa berhasil ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu-sabu yang mana telah dihrebbek ditepi Jalan Raya termasuk Desa Laok Jang – jang Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Minggu 02/01/2022.

 

 Adapun Barang bukti yang sudah diamankan diantaranya, 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu berat kotor 0,51 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12.

 

 

Menurut Kapolsek Kangean Arjasa IPTU Agus Sugito, SH, MH, yang melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa mendapatkan informasi dari Masyarakat diwilayah Hukum Polsek Kangean tepatnya di Jalan Raya Desa Laok Jang – jang Kec. Arjasa Kab. Sumenep sering dijadikan tempat transaksi Narkotika Jenis Sabu,” Ungkapnya.

 

 

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi Masyarakat tersebut dan pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2021 sekira pukul : 22.00 Wib, Petugas melihat seorang Laki-laki yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu yang sudah berada ditepi Jalan Raya,” Imbuhnya.

 

Lanjutnya, sehingga pada saat itu juga petugas Kepolisian langsung mengamankan dan menangkap seorang Laki-laki yang kemudian mengaku Bernama Samsul Arifin Bin Suhrawi, setelah dilakukan penggeledahan oleh Petugas kemudian pada tangan kanan Samsul Arifin ditemukan/ didapatkan sedang memegang sebuah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang berisi 1 (satu) poket Plastik Narkotika jenis Sabu yang dibuang/ dijatuhkan ketanah dekat kakinya.

 

“Namun setelah dilakukan interogasi kemudian  Tersangka mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut merupakan miliknya dan Barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya.

 

Maka dengan halitu akan dikenakan tindak Pidana tanpa hak atau melawan Hukum membeli, menerima Narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman Jenis Sabu dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” Paparnya. (Saleh).



Posting Terkait

Jangan Lewatkan