RAKOR KPU Kabupaten Sukabumi Bahas Pengundian Nomor Urut Hingga Antisipasi COVID -19
(Berita MPI)

SUKABUMI-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menyelengggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengundian Nomor urut, Kampanye dan Pembatasan Dana Kampanye Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020, bertempat di Hotel Pangrango, Sabtu (19/09/2020).

Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi dan dihadiri oleh Komisioner KPU Prov. Jawa Barat, Penjabat Sekda, unsur Forkompimda, Unsur SKPD terkait, TNI/Polri, Bawaslu, Tim Kampanye Pasangan Calon dan para awak media.

Dalam sambutannya Pj. Sekda Zainul S menyampaikan, pemda akan menekankan kepada penyelengara untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 di kabupaten Sukabumi harus betul-betul memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan covid-19.

“kami tidak menghendaki akibat pelaksanaan pilkada di masa pandemi menjadi klaster baru penyebaran covid-19”.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman menjelaskan apabila Pilkada akan tetap dilaksanakan maka standar protokol kesehatan pencegahan covid-19 harus diterapkan secara maksimal dan KPU juga akan menggelar Deklarasi Patuh Aturan dan Protokol Kesehatan yang akan ditandatangani oleh seluruh pasangan calon.

“seluruh paslon yang nanti sudah ditetapkan harus mentaati aturan pelaksanaan kampanye baik didalam atau diluar ruangan”.

Dalam rakor tersebut juga disepakati untuk Pelaksanaan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 akan diselenggarakan pada Hari Kamis tanggal 24 September 2020 bertempat di Grand Inna Samudra Beach Hotel Palabuhanratu mulai jam 13.00 wib dengan menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan covid-19 dan yang diperkenankan masuk ke ruang pengundian nomor urut dari masing-masing pasangan calon sebanyak 21 orang.

Reporter : Sopandi
Editor : Hamdanil Asykar



Posting Terkait

Jangan Lewatkan