Jakarta Timur – Penegakkan Pergub No. 88 Tahun 2020, Koramil 07/Cipayung bersama Tiga Pilar Kelurahan Cilangkap menggelar operasi yustisi penertiban masker bertempat di Pertigaan Mabes TNI-AL Jln. Raya Setu Cipayung Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, Minggu (20/09/2020).
Operasi yustisi penertiban masker diawali dengan apel yang dipimpin oleh Lurah Cipayung, yang didampingi oleh Serda Widiantoro dalam pengarahan nya Lurah meminta pada pelaksanaan tugas operasi yustisi memprioritaskan faktor keamanan diri sendiri harus Septi (aman),
“Hari Minggu ini masih dalam suasana PSBB diperketat kita akan melaksanakan operasi yustisi penertiban masker dan harus dilakukan dengan humanis, tegas dan edukasi bagi masyarakat yang melanggar”, ucap lurah.
Sementara itu Danramil Kapten Inf Supriyatno mengatakan, “Kami dari Koramil 01/Cipayung dibantu personil Bawah Kendali Operasi Yonko 461/Paskhas bersama Muspika Cipayung siap mensukseskan PSBB dalam rangka menegakkan Pergub No.88 Tahun 2020 tentang mendisiplinkan masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19 diwilayah Cipayung”.
Kasatpol PP Kelurahan Cipayung menyebutkan, “Hasil giat operasi yustisi penertiban masker di pertigaan Mabes TNI-AL terdata 15 orang pelanggar yang didata dan dikenakan sanksi sosial menyapu jalan dengan menggunakan rompi PPSU.
Kegiatan operasi yustisi berupa himbauan dan penertiban masker di Pertigaan Mabes TNI-AL di ikuti oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah dan perangkatnya, Satpol-PP, FKDM dan ormas Banser Cilangkap, kegiatan operasi Yustisi sampai dengan selesai berjalan aman, kondusif.
07/Cpyng@pendim jt.