Indramayu, MPI.co.id
Gara gara dituding sebarkan berita bohong, Anggota DPRD Indramayu dilaporkan ke Polres Indramayu.
AN, diadukan ke Polres Indramayu dengan tuduhan melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 karena telah mengunggah berita bohong tanpa konfirmasi.
Itulah sebabnya AN diadukan ke Polres Indramayu karena Edi Sugianto alias Cunong tidak terima jika pimpinannya dicemarkan begitu saja lewat mensos facebook.
Akun milik AN pada tanggal 12 januari kemarin yang mengaplaud pemecatan salah seorang karyawan klinik Putra Remaja. karena pemotongan tidak melalui klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu.
Edi beranggapan AN melayangkan berita bohong dan layak dikenakan UU ITE.
dalam acara jumpa pers sebelum melayangkan gugatan tersebut.
Media Patriot berhasil menemui AN, yang menurutnya penulisan status dan pemostingan asumsi atau tulisan di mensos facebook adalah bentuk demokrasi masyarakat.di seluruh dunia.
“kalau memang ada kesalahan penulisan bisa langsung komentar, bukan berupa pelaporan seperti ini”ujar AN.
Terkait gegernya unggahan salah satu anggota DPRD Indramayu, ketua DPRD menjelaskan pada wartawan pihaknya akan mencermati terlebih dahulu awal dan ihwal gugatan tersebut.
Adapun soal hak interpelasi Dewan adalah hak anggota DPRD tidak bisa main tuding karena soal pos ringan AN jadi muncul tuntutan Hak interpelasi, ujar Ketua DPRD H. Saefudin.
Senada dengan ketua DPRD Sirojudin dari fraksi PDIP akan mendalami dulu permasalahannya jika benar apa yang dituduhkan. kami pun punya Lembaga Hukum yang berhak melakukan pembelaan,” ujarnya.(Deswin/Dibyo).