Wasile, mediapatriot.co.id – Pemilihan Kepala Desa Foli, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, 25 November 2021 lalu masih menyisahkan sejumlah masalah yang bisa berujung pada pertanggungjawaban di hadapan pihak yang berwajib dan berpotensi menggugurkan salah satu kandidat calon kepala desa tersebut.
Sala satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada media ini mengatakan
hajatan Pilkades di desa Foli ada cakades yang menggunakan Ijasah palsu.
“Atas nama masyarakat kami menduga cakades terpilih Desa Foli, Jefri Pemboyang ( nomor urut 3) itu di duga menggunakan ijasah palsu,” ujarnya.
Lanjutnya mengatakan merujuk pada ketentuan kitab UU Hukum pidana oknum kepala Desa tersebut dapat di pidana penjara paling lama 6 tahun.
“Jika terbukti maka bupati segera untuk memecat yang bersangkutan, dan pak bupati Haltim Drs .H. Ubaid Yakub, untuk menunda pelantikan yang bersangkutan,” pintanya wakili suara masyarakat Desa Foly.
Sebab bagi dia ijasah palsu yang di gunakan oleh cakades tersebut ada beberapa kejanggalan di ketahui ijazah paket C dengan nomor seri 28PC000143 di terbitkan tanggal 10 november 2003.
“Ada aspek belajar dan kegiatan pembelajaran di mana nama PKBM tidak tertulis di ijasah dan terdapat perbedaan ijasah nomor yang berbeda dengan surat tanda lulus dan nilai ebtanas murni (nem) paket C yang keluar di jakarta sedangkan ijazahnya di tobelo,” ungkapnya Heran.
“Bukan hanya itu ada keganjalan lain di wilayah provinsi, yang semestinya 27 untuk wilayah Maluku Utara namun milik Jefri Pomboyan adalah nomor 28, yang di mana nomor tersebut merupakan wilayah pulau Bangka Belitung,” sambungnya.
Kemudian dalam Peraturan Bupati Haltim pasal 70 ayat 5. Apabila ada kandidat yg bermasalah yg memiliki unsur pidana. maka harus menunggu proses penyelasaian di pengadilan yg berkekuatan hukum tetap.
” Itu artinya jangan dulu di lantik kalo ada kandidat yang bermasalah “. Tambah nya dengan kesal
Sementara itu kasat reskrim polres Halmahera Timur MALUT setelah di wawancari Via Telpon mengatakan bahwa kasus ini dalam proses pemeriksaan. “Sementara masih pemeriksaan, ujarnya Singkat.
Bahkan kata dia semua orang yang terlibat pelanggaran hukum akan di tindak sesuai dengan fakta Hukum.
“semua laporan di tindak lanjuti nanti, dan semuanya jika ada fakta hukum yang menunjukan bahwa melanggar aturan, maka kita akan tegakan itu,” pungkasnya.