Jabatan ASN Sementara Dan Sebagai Pelayan Publik

Indramayu, MPI.co.id
Pemerintah Daerah Indramayu dalam melayani masyarakat menginginkan yang terbaik di era Bupati Nina Agustina Bahtiar sehingga mendapatkan Anugrah diberbagai line, namun tidak kepercayaan dikalangan legislatif adanya Interplasi oleh 41 orang Anggota Dewan di Indramayu.

Namun  pelayanan yang diberikan untuk memberikan pelayan publik kepada masyarakat kebanyakan disalah gunakan oleh pihak tertentu yang hanya bisa melaksanakan tugasnya namun Aturan-aturan itu mereka kurang mengerti apa kurang mengetahui.

Apa dan bagaimana mereka dapat memahami, serta ada dan tidak adanya pejabat yang menjaga Instasi PUPR dan Kimrum selalu bilang tidak ada.

Apakah yang menjaga tidak mengetahui apakah  yang bekerja sebagai ASN benar melakukan pekerjaannya dan jabatan itu selamanya.

Dan apakah yang mau bertemu ingin Silahturahmi apa konfirmasi kepada Pejabat yang terkait, ini sering terjadi dikalangan Media dan Masyarakat keseluruhan.

Sehingga kinerja para Wartawan tidak dapat melakukan apa yang harus dilaksanakan, ini dapat menghalangi halangi pekerjaan para wartawan dan dapat seenaknya para ASN berbuat.

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 02 TAHUN 2015
TENTANG
SATUAN PENGAMANAN
Pasal 6
Anggota satpam mempunyai tugas:
a. menjaga keamanan dan ketertiban dalam penerimaan tamu;
b. mengatur parkir kendaraan dan lalu lintas;
c. mengawasi keluar masuk orang atau barang dan keadaan atau hal-hal
mencurigakan;
d. melakukan patroli menurut rute dan waktu tertentu;
e. melakukan pengawalan uang atau barang;
f. mengambil tindakan sementara apabila terjadi tindak pidana yang meliputi
pengamanan tempat kejadian perkara, menangkap atau memborgol pelaku,
menolong korban, dan/atau meminta bantuan kepolisian;
g. memberikan tanda bahaya atau keadaan darurat apabila terjadi kebakaran,
bencana alam, atau kejadian lain yang membahayakan jiwa;
h. pemantauan terhadap barang milik negara;
i. mencegah terjadinya kegaduhan;
j. penertiban pemasangan poster/spanduk/pamflet;
k. pencegahan atau penanggulangan kebakaran;dan/atau
l. pelaksanaan tugas sesuai perintah komandan

Bukanya mengikuti pengunjung jika pengunjung ingin bertemu salah satu Pejabat dan ditungguin apakah itu pantas apalagi jika ingin konfirmasi.

Suwenda Sekdis pertanian membenarkan Ini yang dapat menimbulkan masalah yang lebih luas dan dapat berImbas dalam pemberitaan sehingga susahnya konfirmasi kepada salah satu Pejabat, pemerintah harus dapat mencari solusi yang terbaik.(Deswin N)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan