DPRD Kabupaten Indramayu ajukan Interplasi, bupati Tidak Hadir

DPRD Kabupaten Indramayu ajukan Interplasi, bupati mangkir 

Indramayu, MPI.co.id

DPRD Kabupanten Indramayu mengajukan Hak Interpelasi (hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara), Jum’at (11/2/2022).

Hak interpelasi diusulkan 41 Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari 50 anggota, namun sayang Bupati Nina Agustina Da’i Bahtiar berhalangan hadir dan di wakili Sekda. Rinto Waluya

Dalam kesempatan tersebut Haji Muhaemin dari Fraksi Golkar mempertanyakan kenapa Bupati Indramayu engga hadir dan ada engga penunjukannya?

“Interupsi Ketua, mohon izin (Kepada Ketua Sidang Haji Syaefudin, SH) apakah Sekda kesini ada surat penunjukannya atau engga, ini penting karena takut dikemudian hari tidak diakui secara legal, Jum’at (11/2/2022) pukul 14: 33 WIB.

Sedangkan sekda Rinto Waluya dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa Ibu Bupati saat ini sedang medampingi Ibunya yang sedang sakit, sedangkan surat penugasan sudah ada demikian jawaban Rinto Waluyo.

Direktur PKSPD (Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah) Oushj Dialambabqa menuturkan, jika Bupati tidak datang, maka tidak ada alasan. Pembenaran untuk tidak naik ke Hak Angket.

“Interpelasi ke Bupati tidak bisa diwakilkan ke Setda atau lainnya kecuali jika interpelasi Dewan itu terhadap pemerintah. Jadi boleh Bupati mendelegasikan ke bawahannya,” ujarnya.

Lanjut Direktur PKSPD, jika Bupati tidak datang dan atau sengaja tidak datang, itu sudah merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, melanggar etika karena itu merupakan pelecehan terhadap Dewan. (Deswin)