Takalar, MPI – Pengerjaan proyek rehabilitasi irigasi di dusun Buakanga Desa Cakura diduga tidak transparan terkait tidak adanya papan proyek di sekitar lokasi pengerjaan proyek sehingga menjadi sorotan tajam oleh salah satu lembaga control sosial akan penggunaan anggaran negara.
” Terkait pengerjaan rehabilitasi irigasi di Desa Cakura yang tidak memiliki papan transparansi disekitar lokasi proyek jelas dinilai melabrak aturan perundang undangan dalam hal pengelolaan uang negara” terang Rais selaku dewan penasehat Koalisi Aktivis Makassar Rabu (23/09/2020).
Ditambahkan, ” Tentunya itu dinilai melabrak aturan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), dimana setiap pengelolaan anggaran negara harus diketahui oleh masyarakat seperti jumlah anggaran dan volume pekerjaan serta pelaksananya” tutupnya.
Terpisah salah satu pekerja yang dikonfirmasi di lokasi proyek mengatakan, “Ini proyek rehabilitasi dari balai pak yang terbagi dibeberapa titik dan lebih jelasnya kita temui pihak pengelola atau pelaksana kalau ada yang mau dipertanyakan” pungkasnya. (Mt)