Kuasa Hukum Kades Tanjung Manis Adukan Oknum Wartawan Online SuaraHAM.Com ke Dewan Pers (Berita MPI)

KUTAI TIMUR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Kuasa Hukum Kepala Desa Tanjung Manis, Ahmad Jais dari Law Office “DJAYA,SKM.,SH & PARTNERS” mengadukan oknum Wartawan Media Online SuaraHAM.Com ke Dewan Pers di Jakarta sehubungan dengan pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak sesuai fakta di lapangan. Selasa (08/03/2022)

Salah satu kuasa hukum Ahmad Jais Kades Tanjung Manis Uswatun Hasanah Amin, S.Sos., SH, mengatakan Pengerjaan proyek jembatan nelayan yang menggunakan anggaran alokasi dana desa tahun 2021 di Desa Tanjung Manis, Kecamatan Sangkuliran, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021 sudah sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan semuanya dikerjakan sesuai petunjuk teknis dan tidak ada masalah baik administrasi maupun pekerjaan fisik.

Menurut Kepala Desa Tanjung Manis, Ahmad Jais, pembangunan jembatan nelayan bertujuan untuk keperluan masyarakat Tanjung Manis secara umum dan khususnya bagi nelayan yang akan melakukan aktifitasnya di laut sehari- hari sehingga perlu dikerjakan sesuai anggaran dan kwalitas jembatan tak diragukan lagi.

“Kita ketahui bahwa hasil pekerjaan proyek tersebut sudah sesuai anggaran dalam RAB dan jembatan tersebut memang di dalam RAB tak mengunakan pondasi tetapi mengunakan Kayu Ulin dan sudah sesuai bestek,” ungkap Kepala
Desa Tanjung Manis, Ahmad Jais yang akrab dengan beberapa aktivis dan pewarta.

Program desa yang sudah dijalankan selama ini sudah sesuai dan tidak ada kerugian Negara karena kita mengerjakan program sesuai juklat dan juknis sehingga tidak ada program yang mubazzir sesuai pemberitaan sebelumnya.

Sementara itu, Hendra Abdul Hidayat, SH yang juga salah satu Kuasa Hukum Kades Tanjung Manis, Ahmad Jais mengatakan pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan mengakibatkan Klien kami di rugikan karena nama baiknya di cemarkan sehingga salah satu alasan kami mengadukan saudara Syahril Wartawan Media Online SuaraHAM.Com ke Dewan Pers di Jakarta.

“Kami akan menunggu informasi dari Dewan Pers beberapa hari ini karena suratnya kami layangkan melalui Jasa Pengiriman tidak melalui Sistim Online. Harusnya Redaksi mengakomodir hak jawab dari Kades Tanjung Manis, Ahmad Jais untuk dimuat sesuai Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999,”

Salah satu Advokat dari Law Office ” DJAYA,SKM.,SH & PARTNERS” Hendra Abdul Hidayat ,SH mengingatkan kepada Redaksi Media Online SuaraHAM.com untuk memuat secepatnya berita hak jawab tersebut.

Pemberitaan tersebut sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan Undang Undang ITE , tutup Hendra Abdul Hidayat, SH. (*)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan