MediaPATRIOT.CO.ID – Jakarta — Di temui para mantan pekerja yang sudah hadir di polda metro jaya yang sudah bekerja lebih dari lima tahun. ( 01/04/2022)
Disini kami datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan mantan Direktur ke polda metro jaya melalui kuasa hukum Hechrin Purba,SH.MH dan Paulus Sanjaya Samosir,S.sos.,SH.MH.
Adapun awal mula kejadian PT. Benua Agra Jaya melakukan PHK terhadap para pekerja , dan disini hak -hak para pekerja meminta seperti pesangon yang tidak diberikan, Sebagaimana disini kami buka dengan pasal 156 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Dan sehingga para pekerja ini memperselisihkan tindakan PHK tersebut sejak dari proses PHI sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Adapun amar putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu memerintahkan Pt. Benua Agra jaya untuk membayar pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sebesar Rp 535.220.742.
Disni Para pekerja sebelumnya sudah mengirim surat ke pelaksanaan putusan dan sudah dilakukan aanmaning/teguran oleh Ketua PHI pada PN Serang.
Namun PT. Benua Agra Jaya tetap tidak merespon dan tidak membayarkan pesangon untuk para pekerja sehingga para pekerja ini melaporkan pengusaha ke polda metro jaya dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) .
Pasal 185 ayat (1) UU cipta kerja yaitu bila pengusaha tidak menjalankan kewajiban itu, maka akan diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 400 juta rupiah. Ujar Hechrin Purba SH, Sebagai kuasa hukum .
Berharap supaya permasalahan ini cepat di tanggapin.ungkap Hechrin purba SH selaku kuasa hukum”. Red Irwan