TAKALAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Baru baru ini Integritas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan, laporan yang terendus aroma korupsi diantaranya kasus pengadaan benih tebu 2,9 Miliar dan terkesan mandek entah seperti apa peran jaksa dalam menangani suatu kasus di Kejati Sulsel.
Sebagai ranah penyidik kejaksaan tinggi seharusnya mampu secara teliti melakukan penyidikan sampai ke pelosok dimulai dari penyidikan asal muasal benih tebu yang sejatinya dimainkan oleh pelaksana tanpa sertifikat maupun perihal lahan milik petani penerima seluas 200 Ha serta anggaran penanaman per Hektarenya yang diduga fiktif atau dimanipulasi.
Setelah terbitnya berita mediapatriot.co.id edisi judul pengadaan benih tebu 2,9 Miliar terendus korupsi, muncul pula kabar dari berbagai sumber keterlibatan inisial MK Direktur perusahaan CV. KJ yang beralamat kantor di BTN Bontomatene Takalar tersebut.
“Sebenarnya CV. Aulia Indoraya hanya nama saja, yang menjadi aktor intelektual pengadaan benih tebu adalah MK Daeng S direktur CV. KJ Takalar yang beralamat kantor di BTN Bontomate’ne Kabupaten Takalar” ujar beberapa sumber, sabtu (02/04).
Sumber menambahkan, “Seharusnya benihnya dari Jombang yang bersertifikasi, bukan malah tebu petani yang dibeli murah tanpa label dan tanpa packing yang dibagikan ke penerima melalui corak lokasi penanaman lahan yang tidak jelas karena terindikasi sebagian lahan dari luas 200 Ha adalah milik PTPN Takalar” jelas ke 4 sumber tersebut.
Sementara itu manager PTPN Pabrik Gula Takalar yang juga berhasil dikonfirmasi melalui sambungan Whatsaap mengatakan tidak tahu menahu akan pengadaan benih tebu itu dan tidak ada keterlibatan Pabrik Gula Takalar.
“Kami tidak tahu menahu soal pengadaan itu pak, tidak ada keterlibatan sama sekali” singkat sapaan Pak Bur.
Terpisah, lagi lagi Rais Aljihad Selaku Pelapor di Kejati Sulsel menegaskan “Kami meminta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar segera kroscek ke akar akarnya perihal pengadaan benih tebu 2,9 Miliar dimulai pada penerima dan pemilik lahan seluas 200 Ha” ujar Pelapor Rais Aljihad Ketua umum Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Sulsel (SPMP).
Dirinya menambahkan, “Kasus ini tidak boleh mandek di Kejati Sulsel karena dari awal telah terendus aroma korupsi seperti dugaan manipulasi lahan dan pembelian benih tebu tanpa memiliki sertifikat dan label tapi justru hanya tebu para petani di 2 kecamatan di Takalar yang dibeli murah untuk meraup keuntungan melalui akal akalan pengelola inisial MK dengan kedok menggunakan perusahaan CV. Aulia Indoraya, sekali lagi harus diperiksa inisial MK Daeng S direktur CV. KJ” tegas Rais.
Sementara itu pihak kejaksaan tinggi Sulsel belum memberikan komentar perihal dugaan korupsi pengadaan benih tebu senilai 2,9 Miliar Takalar, begitupun MK direktur CV. KJ yang tidak memberikan respon saat berusaha dikonfirmasi melalui sambungan whatsappnya. (Mt)