Terkait Kenaikan Tarif Akutan Darat Haltim, Ketua KNPI Haltim Ifdal Rajak Angkat Bicara.

Haltim, mediapatriot.co.id – Penetapan kenaikan tarif angkutan umum, antara dinas perhubungan Halmahera Timur dengan Organda menuai kritik, kali ini kritik itu datang dari Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Haltim. Pada Selasa 5 April 2022.

Ketua KNPI Haltim Ifdal Rajak merasa agak aneh dengan kenaikan tarik angkutan umum di haltim yang terkesan tanpa dasar hukum dan hanya berpatokan pada berita acara.

“Mereka menggunakan Surat Berita Acara Kesepakatan Bersama Penetapan Tarif Angkutan Umum 2022, Walaupun kenaikan BBM, tapi tarif angkutan darat tidak boleh naikan seenaknya tampa ada surat putusan dari Gubernur maupun Bupati,” ungkapnya.

Lanjutnya mengatakan persoalan ini ini berkaitan dengan antar wilayah, sebuah kabupaten maupun provinsi.

“Makanya standar kenaikan tarif angkutan harus ada penetapan dari pemerintah kabupaten atau provinsi. Kalau tidak maka itu di anggap ilegal. Jadi tidak bisa gunakan berita acara atau kesepakatan saja. Harus di tuangkan dalam surat keputusan,” terangnya.

Ia juga mengatakan keanehan lagi terkait dengan harga yang disepakati terkesan aneh dan konyol.

“Kota Maba – Buli, 43 km Rp 70.000.
Buli – Subaim, 45 km, Rp 130.000
Buli – Wayamli, 35 km, Rp 80.000
Kota Maba – Maba Selatan, 38,5 km, Rp 80.000. Subaim – Lolobata, 25 km, Rp 70.000. Subaim – Nusa Jaya, 93 km, Rp 100.000. Dari kesepakatan ini terlihat konyol dan aneh,” ungkap Ketua KNPI.

Maka ia memberikan saran kepada organda untuk bersabar. “Teman teman organda harus bersabar, kalau tidak ada regulasi maka di anggap belum ada kekuatan untuk di ikuti oleh masyarakat,” tutupnya. (Red)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan