Jakarta (Media Patriot, 19 April 2022).
Kejaksaan Agung Patut segera memeriksa Menteri Perdagangan atas terjadinya Korupsi dalam Pemberian Fasilitas CPO minyak goreng.
Karena secara hirarki kebijakan Administrasi Pemerintahan tidak mungkin seorang menteri tidak tau atas kebijakan yang dilakukan oleh seorang Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Idrasari Wisnu Wardhana.
Secara kesatria sudah selayaknya dan patut Menteri Perdagangan mundur dari jabatannya agar mempermudah proses penyidikan kasus tersebut secara transparan oleh Kejaksaan Agung.
Demikian dikatakan Iqbal Daud Hutapea Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia.
Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas CPO minyak goreng, telah menetapkan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan tiga orang pihak swasta selaku pengusaha ekspor minyak goreng sebagai tersangka, kata Jaksa Agung ST Burhanudin dalam keterangan Pers yang disampaikannya, Selasa (19/4).
Menurut Jaksa Agung, kasus tersebut mulai terungkap dalam penyelidikan Tim Kejaksaan Agung sebagai dampak terjadinya kelangkaan minyak goreng dan harga minyak goreng yang melambung tinggi dipasaran. Penyidik menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana Korupsi yang patut diduga sebagai dampak terjadinya ekspor minyak goreng ke luar negeri, yang diakibatkan adanya kebijakan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag tersebut, ” ungkap Jaksa Agung ST Burhanudin. (R).