Takalar, MPI – Terkait dugaan tenggelamnya Rio bocah 4 tahun yang merupakan warga Pattopakang disekitar perairan Cikoang dan menjadi sorotan tajam bagi BPBD dan pemerintah daerah Takalar akan perihal kesiapan Tim SAR yang diduga kurang sigap dan tanggap dalam melakukan pencarian dan pertolongan korban kembali dikecam keras oleh aktivis.
Koalisi Aktivis Makassar (KAM) menilai pemerintah daerah kurang mengindahkan UU No. 24 Tahun 2007 terkait tanggung jawab dan wewenang dalam penanggulangan bencana, Rais Aljihad selaku Dewan Penasehat KAM senin (28/09/2020) mengatakan, “seharusnya pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang harus menjamin pemenuhan hak masyarakat sesuai dengan standar minimum yang harus mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam anggaran APBD yang memadai, selain itu pemerintah daerah juga mempunyai wewenang dalam menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan memasukkan unsur unsur kebijakan penanggulangan bencana” ucapnya.
Lanjut ditambahkan, “mengingat hal tersebut, Bupati dan Kepala BPBD Takalar lebih baik mundur saja dari kepemimpinannya yang kami nilai kurang becus dalam melakukan tanggung jawab dan wewenang dalam penanggulangan bencana bagi masyarakat Takalar, selain itu kami akan agendakan aksi unjuk rasa di kantor BPBD dan Kantor Bupati Takalar untuk mendesak keduanya mundur” tegasnya
Sampai berita ini tayang kepala BPBD Takalar belum berhasil dimintai keterangannya. (Mt)