Sumenep,- MPI – Dalam rangka penemuan Bayi yang dibuang oleh Orangtuanya sendiri, Kapolsek Kangayan Bersama Anggotanya dan Kepala Desa Daandung bersama Sekdesnya yang sudah menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Semenep Madura Jawa Timur, Jum’at 20/05/2022.
Adapun acara penyerahan Piagam penghargaan tersebut diselenggarakan di depan halaman Pemda Sumenep yang mana telah diserahkan secara simbolis Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati, Hj. Dewi Khalifah, S.H., M.H., M.Pd.I, atas keberhasilan Ungkap Kasus meninggalkan Anak atau membuang Anak yang baru lahir ( Anak Laki – laki ) yang telah dilakukan oleh Ibu Kandungnya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 305 subs 307 subs 308 KUH Pidana.
Menurut Kapolsek Kangayan IBDA Miftahul Rahman., SH., MH, mengatakan bahwa Sanya dengan adanya pemberian Piagam penghargaan ini saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bupati dan Kapolres Sumenep yang mana kami mendapatkan penghargaan dengan Kasus Pembuangan Bayi yang baru lahir oleh Orang Tuanya sendiri di Dusun Daandung Atas Desa Daandung Kecamatan Kangayan,” Ungkapnya.
“Maka dari itu saya menghimbau kepada Masyarakat Kangayan terutama Desa Daandung agar tidak lagi terjadi hal – hal yang sedemikian rupa sebab kami dari pihak Hukum tidak akan main – main untuk meninaknya secara hukum,” Imbuhnya.
Lanjut Kepala Desa Daandung Sairi juga menyampaikan terhadap mediapatriot.co.id, bahwa kami juga berterimakasi atas penghargaan yang telah diberikan kepada kami dengan secara simbulis melalui Wakil Bupati Semenep.
“Maka dari itu saya sebagai Kepala Desa Daandung sangat berharap agar tidak ada alagi kejadian yang sama dan kami menghimbau juga agar Masyarakat tetap menjaga nama baik Desa dan bukan hanya itu saja Masyarakat juga harus menghindari hal – hal yang berkaitan dengan Hukum, karena kami juga akan bersikap tegas agar Desa Daandung tetap aman dan kondusif,” Harapnya.(Saleh).