TAKALAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Pada tanggal 20 Mei 2022, Pelaksanaan Pembangunan gedung Perpustakaan mulai dibangun (dikerjakan) sekaligus penandatanganan penyerahan lokasi dan penandatangan konsultan perencana konsultan pengawas, Pejabat Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) dan Direktur Perusahaan Rekanan. dan dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan, Drs Achmad Rifai, M,si, Syabri Salahuddin, SH, Kepala Seksi (Kasi( Intel dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, dan beberapa anggota lainnya yang ikut mementau jalannya proses pembangunan perpustakaan tersebut.
Sementara proses tahapan diduga dilanggar oleh Kepala Dinas Perpustakaan kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak patuh pada peraturan presiden (Pepres 70 tahun 2012 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada pengadaan barang dan jasa (Barjas)
Hal tersebut dikemukakan oleh salah satu aktivis Rian Rifaldy yang didasari oleh pantauan di unit LPSE sekretariat Daerah. 21/05/2022
” Dalam pantauan terdapat Perencanaan Gedung Perpustakaan tidak diumumkan dalam Rancangan Umun pengadaan (RUP) dan Pengawasan Gedung Perpustakaan tidak tayang di unit LPSE sekretariat Daerah.
Padahal jelas Sanksi bagi PA/KPA yang Tidak Mengumumkan RUP secara Luas kepada Masyarakat
Kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pengguna Anggaran (PA) atau oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres 70 tahun 2012) telah menyatakan dengan tegas beserta sanksinya” ujar Rian Rifaldy.
Dia menambahkan, “selain itu kepala dinas perpustakaan diduga langgar UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
” jika RUP tidak diumumkan oleh Pengguna Anggaran secara otomatis tidak bisa menyebabkan pelelangan dinyatakan gagal. Akan tetapi dengan tidak diumumkannya RUP tersebut, maka tindakan PA/KPA tersebut, sudah termasuk kategori “perbuatan melawan hukum” (secara perdata) dan secara pidana tidak diumumkannya RUP melalui website dan/atau LPSE menyebabkan tindakan PA tersebut merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00 (dua miliar rupiah). Isi pasal tersebut sebagai berikut: ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik”
“Mengumumkan RUP merupakan salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, nilai atau derajat setiap tahapan adalah sama. apabila salah satu tahapan saja dilanggar maka dianggap melanggar peraturan pengadaan barang/jasa secara keseluruhan. apabila ada yang melanggar pada satu tahapan saja maka sudah kategori melanggar hukum. Besar kecilnya hukuman tergantung hasil penyelidikan aparat hukum apakah ada kegiatan yang sistematis untuk menyembunyikan paket pekerjaan ini” tutupnya.
Sementara Kepala Dinas Perpustakaan dikonfirmasi, belum berhasil sampai berita Tayang. (Mt/Leo)