MEDIAPATRIOT.CO.ID – Jakarta, 30 Mei 2022 – Kongres Advokat Indonesia (KAI) merayakan HUT ke- 14 dengan tema “Bangkit, Maju, Membangun KAI Bersama Organisasi Anggota Advokat Yang Lain Bersatu Membangun Marwah Advokat Indonesia Dalam Bingkai Etika dan Profesionalitas Semangat Menuju Dewan Etik Nasional” yang diadakan pada hari Senin, 30 Mei 2022 di Hotel Sultan, Senayan Jakarta.
Adapun Aprilia Sumalianto sebagai Vice Presiden Advokat Indonesia yang memberikan wawancaranya dihadapan Media Elektronik, Cetak dan TV, bahwasanya terkait dengan ada Polemik Antar Organisasi di Indonesia menjelaskan : “Kita akan mengambil inisiatif ini, karena jujur harus sama-sama kita akui banyak pimpinan organisasi advokat dan para senior saat ini mengalami apriori apatisme terhadap persoalan – persoalan yang mengurus kehidupan organisasi advokat. Tentu kami tidak ingin seperti itu, kalau bukan kita yang memikirkan siapa lagi. Kita berpikir bahwa kita tidak memikirkan kita pada saat ini, tapi bagaimana organisasi advokat kedepan itu yang kami pikirkan.
Makanya kami mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik. Kami coba menginventarisasi persoalan organisasi advokat, menurut saya jumlah organisasi advokat di Indonesia sudah overload. Bukan maksud kami membatasi organisasi advokat, tetapi kami ingin mengajak ayo kita boleh multi bar tetapi kualitas harus kita jaga. Apa langkah kami yaitu merekomendasikan dan meminta kepada Ketua Mahkamah Agung untuk mencabut SK MA no 73 tahun 2015. Karena itu merupakan pintu masuk kawan – kawan begitu gampangnya mendirikan organisasi advokat dengan SK MA itu. Saya ingin di cabut itu.
Yang kedua menyelesaikan persoalan dengan dewan etik nasional. Apa penting dan urgensinya yaitu banyak persoalan yang mengganggu martabat advokat Indonesia terkait attitude. Oleh karena itu pentingnya juga kami harus segera membentuk lembaga / badan regulator. Ketika kita berbicara multibar dengan batasan. Ini tida kemudian masuk organisasi bisa membuat peraturan sendiri-sendiri. Ini konsepsi yang kami tawarkan, siapa yang akan membuat tata aturan ini adalah badan regulator. Entah itu namanya dewan advokat nasional kalau dalam konsepsi RUU Advokat yang gagal di 2015 namanya Dewan Advokat Nasional. Ini yang kami coba bangun dan godok tentu sekali lagi ini bukan persoalan KAI, ini merupakan persoalan seluruh organisasi advokat. Oleh karena itu KAI menginisiasi akan mengundang, mengajak, dan duduk bersama pimpinan-pimpinan organisasi advokat yang lain untuk mendiskusikan masalah ini lebih lanjut.
Yang ketiga persoalan yang sangat krusial adalah saat ini kami memiliki UU yang tidak cukup kuat memayungi kami yaitu UU no. 18 Tahun 2003 bagi kami tidak cukup kuat. Oleh karena itu sejak 16 tahun yang lalu kami memperjuangkan UU itu dirubah, diperbaharui, puncaknya masuk di dalam pembahasan 2014 tapi gagal ketika pengesahan. Konsepnya sudah bagus tapi ada kepentingan – kepentingan sebagaimana tadi disampaikan oleh Ahmad Yani itu kira-kira program kami apa yang kami lakukan untuk merespon persoalan ini dan bagaimana mencari solusinya.
Kami sampaikan kepada anggota-anggota bahwa didalam advokat melekat hak imunitas. Putusan Mahkamah Konstitusi hak imunitas bukan hanya berlaku didalam ruang sidang pengadilan, tetapi juga berlaku di luar ruang sidang pengadilan. Tetapi ingat jangan sekali-kali mentang-mentang ada hak imunitas kemudia berlaku seenaknya sendiri tentu tidak boleh seperti itu. Semua perbuatan hukum kita harus dilandasi dengan etikat baik.
Terkait permasalahan hukum yang dihadapi anggota sejauh dan sepanjang itu menyangkut tentang menjalankan profesi kami akan memberikan bantuan hukum”, tutupnya.
DEKLARASI KONGRES ADVOKAT INDONESIA :
Konggres Advokat Indonesia pada hari ini Senin, 30 Mei 2022 Kami Konggres Advokat Indonesia yang bersekretariat di Gedung Sarinah Jakarta Pusat pimpinan Herman Umar dan yang bersekretariat di Jalan Juanda pimpinan A. Darwin R sebagai salah satu presidium dan M. Juntri sebagai Komisioner Pengawas juga Advokat Medan sebagai Sekjen sepakat mendeklarasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa kami telah berprinsip sepakat menyatakan dan menegaskan bahwa kami adalah Kepala Advokat yang tergabung didalam Konggres Advokat Indonesia. Sebagai organisasi advokat yang lahir dan dideklarasikan pada tanggal 30 mei 2008.
2. Bahwa kami memegang teguh nilai-nilai kejuangan dan pikiran – pikiran serta cita-cita luhur yang menjadi dasar dan landasan dan alasan lahirnya Konggres Advokat Indonesia.
3. Bahwa untuk kepentingan dan tujuan membangun kembali dan atau mengembalikan marwah Konggres Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat yang berorientasi kepada nilai-nilai kejuangan, nilai-nilai profesionalitas, kualitas, dan integritas. Kami sepakat untuk bersatu, mengelola, membangun, dan membesarkan Konggres Advokat Indonesia yang berpijak kepada nilai-nilai luhur tersebut.
4. Bahwa sebagai tindaklanjut dari deklarasi ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan dilaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi yang bersifat konsolidatif, administratif, dan konstitutif sebagai langkah untuk mewujudkan maksud dan tujuan.
5. Bahwa lebih lanjut deklarasi ini akan dibentuk tim kecil untuk mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud diatas.
Jakarta 30 Mei 2022
Ditandatangani oleh Para Deklarator
SEJARAH ADVOKAT
Hukum mencakup banyak aktifitas dan ragam aspek kehidupan manusia. Penggunaannya merefleksikan terjadinya keragaman “Permainan Bahasa”. Yang lebih penting dari sekedar “Permainan Bahasa” adalah hukum yang harus mempunyai “Rasa Keadilan” bagi seorang praktisi hukum. Seseorang praktisi hukum harus memahami apa yang dimaksud dengan “Bantua Hukum” yang tidak hanya mementingkan komesialisasi advokasi hukum.
Advokasi adalah sebuah profesi yang sudah ada sejak zaman Yunani. Kemunculannya sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) yang membela rakyat tertindas oleh para bangsawan dan raja raja. Masa abad pertengahan (masa Romawi) profesi ini makin berkembang. Di Indonesia, advokat masuk pada masa penjajahan Hindia Belanda dan telah berdiri sekolah hukum buat pribumi. Pada masa kemerdekaan, advokat pribumi sudah mulai eksis. Pada masa Orde Lama, muncul organisasi Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada tanggal 14 Maret 1963. Kemudian melebur menjadi Persaduan Advokat Indonesia (PERADIN) pada tanggal 30 Agustus 1964. Pada masa Orde Baru, dinamika organisasi advokat semakin meruncing sampai sekarang.
Organisasi advokat dengan dinamikanya menjadikan banyak versi organisasi advokat sehingga ada keinginan dari Multi Baar menjadi Single Baar. Perkembangan selanjutnya konsep Singgle Baar tidak memungkinkan terjadi sehingga secara de fakto Organisasi Advokat kembali menjadi Multi Baar.
Beberapa tokoh (hasil wawancara) menginginkan perubahan undang undang advokat nomor 18 tahun 2003 dan dibentuknya Dewan Etik nasional advokat. Ada 8 organisasi advokat pada masa awal dan sekarang lahir organiasi advokat sebanyak 50 lebih OA yang perlu regulasi aturan Organisasi Advokat.
• Hukum mencakup banyak aktiftas dan ragam aspek kehidupan manusia.
• Penggunaan nya merefleksikan terjadinya keragaman “Permainan Bahasa”
• Yang lebih terpenting dari sekedar “Permainan Bahasa” adalah Hukum harus mempunyai “Rasa Keadilan” bagi seorang praktisi hukum.
• Seorang praktisi hukum harus memahami apa yang dimaksud dengan “Bantuan Hukum” yang tidak hanya mementingkan komersialisasi advokasi hukum.
* Advokat adalah sebuah progfesi yang sudah ada sejak jaman Yunani.
* Kemunculan nya sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) yang membela rakyat tertindas oleh para bangsawan dan raja-raja.
* Masa abad pertengahan (masa Romawi) profesi ini makin berkembang.
* Di Indonesia, advokat masuk pada masa penjajahan Hindia Belanda dan telah berdiri sekolah hukum buat pribumi.
* Pada masa Kemerdekaan, advokat pribumi sudah mulai eksis
* Pada masa Orde Lama, muncul organisasi Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada tanggal 14 Maret 1963. Kemudian melebur menjadi Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) pada tanggal 30 Agustus 1964.
* Pada masa Orde Baru, dinamika organisasi advokat semakin meruncing sampai sekarang.
PERKEMBANGAN ADVOKAT INDONESIA
* Organisasi advokat dengan dinamikanya menjadikan banyak versi organisasi advokat sehingga ada keinginan dari Multi Baar menjadi Single Baar.
* Perkembangan selanjutnya konsep Singgle Baar tidak memungkinkan terjadi sehingga secara de fakto Organisasi Advokat kembali menjadi Multi Baar.
Tokoh dan Praktisi Hukum serta Awal Organisasi Advokat
* Beberapa tokoh (hasil wawancara) menginginkan perubahan undang undang advokat nomor 18 tahun 2003 dan dibentuknya Dewan Etik nasional advokat.
* Ada 8 (delapan) organisasi advokat pada masa awal dan sekarang lahir organisasi advokat sebanyak 50 lebih OA yang perlu regulasi aturan Organisasi Advokat. (red Irwan)