TAKALAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Sebanyak 10 orang Tenaga Pendamping Gizi Desa (TPGD) dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan ditempatkan di kabupaten Takalar.
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Takalar Dr. Hj. Irma Andriani, S.Pi, M.Si menerima tim pendamping tersebut di Gedung PKK, Sabtu (14/5/2022) siang.
Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Kepala bidang SDK Ardadi S.Farm,M.kes menyampaikan bahwa gerakan Aksi Stop Stunting atau ASS kita canangkan sejak tahun 2019.
Penempatan TPGD ini pada 24 kabupaten/Kota merupakan bagian dari aksi stop stunting yang di canangkan oleh pemerintah provinsi Sulsel.
“Di Kabupaten Takalar prevelensi stunting kita masih tinggi diatas 30 persen. Olehnya itu membutuhkan perhatian. Bapak dan Ibu Gubernur menginstruksikan agar kita mengintervensi 24 kabupaten/ kota dalam hal penurunan angka stunting. Olehnya itu kami mengirimkan 10 orang tim TPGD setiap kabupaten untuk melakukan pendampingan,” paparnya.
Nantinya, akan ada pemberian paket intervensi gizi, dan diharapkan ada transfer pengetahuan dalam hal penanganan stunting di kalangan masyarakat.
Ketua PKK Takalar Dr. Hj. Irma Andriani usai menerima TPGD menyampaikan bahwa stunting ini masih terus menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Dari tahun 2018 kita serius berkomitmen untuk menurunkan angka stunting dengan berbagai program ataupun kebijakan yang dibuat oleh Bupati. Termasuk didalamnya juga berbagai kebijakan-kebijakan desa untuk menurunkan angka stunting,” kata Hj. Irma Andriani.
Perempuan Inovatif bidang Pendidikan ini menyampaikan bahwa pemerintah daerah, khususnya tim penggerak PKK siap membimbing dan juga terbuka menerima masukan dari TPGD dalam hal penurunan angka stunting.
“Selamat datang para tenaga pendamping Gizi Desa di Takalar, selamat bekerja, selamat mengabdi jangan lupa untuk selalu berkoordinasi dengan aparat dan kepala desa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dr. Rahmawati yang turut menerima tim pendamping akan menempatkan masing-masing pada 10 lokus pendampingan penurunan stunting di Takalar. (*)