BEKASI – MPI
Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) ikut beri masukan dalam Penyusunan Raperda Pansus 29 DPRD Kota Bekasi, Penyelenggaraan Pendidikan Kota Bekasi Kamis, 16/06/2022
Ketua BMPS dr.H.Asep Zamzam Subagja, MM, yang di temui Media Online dan cetak menyampaikan, Dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus 29 DPRD Kota Bekasi, harapan kami dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) agar jumlah daya tampung sekolah harus sesuai dengan Permendikbud, untuk SMP satu rombel 32 orang dan harus ada Evaluasi di dalam Pelaksanaan PPDB, dan diberikan sangsi hukum bilamana ada yang melanggar.
Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dr. H. Asep Zamzam Subagja, MM, juga menyatakan kami mendukung Visi Bekasi Cerdas yang harus dikedepankan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
“Pendidikan memiliki masa depan bangsa di segala Bidang sesuai dengan Visi Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan.
Harapan kami dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, khusunya Kota Bekasi agar dapat memajukan dunia Pendidikan sekaligus menjadikan Dunia Pendidikan Kota Bekasi bisa menjadi percontohan hingga tingkat Nasional.
Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi tetap komitmen untuk menjadikan Kota Bekasi cerdas Khususnya di bindang Pendidikan, dengan terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kota, Dinas Pendidikan dan stakekholder pendidikan.
Dengan menjaga kwalitas pendidikan, terutama di awali dengan PPDB yang baik, yang sesuai dengan peraturan Permendibud. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi (BMPS) akan terus memantau di dalam pelaksanaanya.
Pendidikan tidak hanya mengajarkan ilmu akademi saja, non akademi pun turut diberikan, untuk menanamkan nilai-nilai moralitas dan selalu mengedepankan akhlakul karimah,” ucap dr. Asep “
Reporter MPI, Yadi