MEDIAPATRIOT.CO.ID – JAKARTA, 4 Juli 2022. Midon Makati Ketua FAMHI Sultra-Jakarta menegaskan bahwa harapan kami hari ini bahwa kami buktikan inilah komitmen kami dalam mengawal korupsi yang terjadi di daerah khususnya Kota Kendari. Harapan kami agar KPK segera memanggil Walikota Kendari untuk memeriksa terkait daripada dana PEN pinjaman Kota Kendari, Pemkot Kota Kendari sebesar 149 Miliar. Karena kami duga sarat akan Korupsi. Bahwa dalam fakta persidangan di Pengadilan TIPIKOR saudari Yuniar yakni saksi dari Kemendagri mengatakan bahwa Walikota Kendari pernah datang bertemu dengan eks Dirjen Kemendagri Bina Keuangan Daerah. Dimana hari ini beliau sudah jadi terdakwa dalam Tindak Pidana Korupsi.
Untuk saat ini menurut info yang kami dengar bahwa mereka sedang meningkatkan penyidikan kemudian dari penyelidikan ke penyidikan. Hari ini sudah beberapa orang menjadi tersangka salah satunya yaitu adik Bupati Muna Saudara Anto Emba, kemudian Kadis LHK Sukur itu sudah menjadi terdakwa. Kemudian Kadis BPSDM yakni Sukarman Loke itu sudah menjadi tersangka. Kemudian ada lagi kami dengat setelah persidangan kamis lalu bahwa KPK sedang memeriksa 3 Orang Kadis lagi di Kabupaten Muna terkait dana PEN.
Untuk saat ini saya sendiri sudah dua kali menghadiri persidangan di TIPIKOR bahwa di dalam kesaksian Saudari Yuniar itu sangat jelas mengatakan bahwa selain daripada Anto Emba, M Sukur, dan Sukarman Loke itu ada Walikota yang pernah berkunjung ke Kantor atau ruangan eks Kemendagri Bina Keuangan Daerah dimana sekarang sudah menjadi terdakwa oleh KPK sedang disidangkan di Pengadilan TIPIKOR. Kemudian waktu Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Kabupaten Muna itu Walikota juga bertemu dengan beliau. Maka atas dasar itulah kami mendesak KPK hari ini untuk segera memanggil Walikota karena Pak Walikota itu disebut beberapa kali namanya dalam persidangan. Ini fakta persidangan.
Terkait daripada persoalan dana PEN ini sangat menarik karena aktor di Sulawesi khususnya itu sama, orang yang sama. Bahwa Dirjen Keuangan Bina Daerah itu adalah teman-teman STPDN nya yang mengatur proyek pinjaman-pinjaman dana PEN ini kepada SMI. Karena dana PEN cair itu atas persetujuan Kemendagri dalam hal ini Bina Keuangan Daerah. Dalam hal ini harapan kami. Saya sebagai pemuda Pulau Tenggara khususnya Kota Kendari berharap karena Walikota ikut terlibat didalamnya. Maka kami akan terus mendesak KPK untuk memanggil Walikota dan memeriksa. Kalau cukup 2 alat bukti menurut KUHAP segera naikkan status tersangka Pak Walikota dari saksi menjadi tersangka.
Yamin Kabid Hukum dan HAM FAMHI Sultra-Jakarta menegaskan bahwa gerakan yang kami bangun pada kesempatan hari ini merupakan tindak lanjut dari kinerja KPK dalam mengungkap aliran dana PEN dialamatkan di beberapa Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara. Perlu teman-teman media dan Rakyat Indonesia tahu bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara berjumlah 17 Kabupaten/Kota. Dari 17 Kabupaten/Kota ada beberapa Kabupaten/Kota yang sudah mengambil dana PEN di Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Oleh karena itu sebagai yang disebutkan oleh Ketua kami tadi bahwa ada beberapa kepala daerah yang saat ini statusnya sudah tersangka akibat penyalahgunaan / penyuapan yanh dilakukan oleh kepala daerah kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah tersebut. Kami amati dilapangan bahwa sudah 3 x digelarnya persidangan di PN Jakarta Pusat ada beberapa kepala daerah yang disebutkan salah satunya adalah Walikota Kendari yakni Bapak Sukandar Kadir.
Tentu sebagai pemuda Mahasiswa Sulawesi Tenggara yang menempuh pendidikan di Ibukota Jakarta kami tidak ingin melihat kampung halaman kami di Provinsi Sulawesi Tenggara dikotori oleh tangan atau aktor pejabat yang tidak bertanggung jawab. Kalau kita berkata bahwa Dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau Dana PEN itu bukan dana yang sedikit tetapi jumlahnya ratusan miliar. Dari angka ratusan miliar ini tidak ada transparansi satupun dari Walikota Kendari dialokasikan atau dikemanakan anggaran 300 sekian miliar ini. Disisi lain kami mendengar fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa nama Walikota Kendari sebagai penerima Dana PEN di Dirjen Kemendagri itu ada. Sekali lagi kedatangan kami di KPK untuk mendesak KPK RI untuk tidak melakukan tebang pilih terhadap hukum yang berlaku di Republik ini. Kami tidak ingin dana PEN hanya diproses di Kolaka Timur sehingga yang diambil KPK adala pejabat-pejabat yang di Kolaka Timur. Dan PEN dirasakan di beberapa Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kami tetap komitmen untuk mendatangi KPK bahkan Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Walikota Kendari Sukandar Kadir selaku Kota yang kemudian menerima dana PEN di Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
“Kami memeringatkan kepada Walikota bahwa tidak ada satupun pejabat negara yang kebal hukum di Republik ini.” Tutupnya Midon.
(red Irwan)