Jakarta – MPI, Kuasa hukum Vicky Prasetyo, DR. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D), Lawyer & Founder RAN LAW FIRM hadir mendampingi kliennya Vicky Prasetyo di Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
“Saat ini Vicky Prasetyo sebagai tahanan luar , maka sebagai prinsipal orang yang melapor diminta keterangan pada hari ini. Saya bersama vicky akan mengklarifikasi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk meminta keterangan terkait laporan kami terhadap Angel Lelga,” kata Razman saat ditemui awak media di Polres Jakarta Pusat, Kamis, (8/10).
“Kami sebagai kuasa hukum, terdiri dari
Razman Arif Nasution, Sunan Kalijaga, Agustius Nahak, Eri Kertanegara, dan Barbie Kumalasari mengucapkan terima kasih kepada Polres Jakarta Pusat, karena laporan kami telah diproses secara cepat. Kenapa ini cepat?, karena terkait UU ITE, yang perlu data – data valid yang kongkret,” ujar Razman.
“Hari ini kita akan buka kepenyidik bahwa menurut kami unsurnya terpenuhi. Maka sesuai harapan vicky kami team kuasu hukum menyampaikan, apa yang terlah dilakukan Angel Lelga berharap penyidik segera mempersangkakan Angel Lelga dan ditahan agar dapat merasakan yang sama dirasakan oleh Vicky,” tuturnya.
“Kami berharap tidak ada interfensi. Kenapa? karena ini harus sama, kalau Angel Lelga dicemarkan nama baiknya begitupula Vicky dicemarkan nama baiknya dan juga keluarganya,” pungkasnya
Pihak keluarga Vicky Prasetyo bersama tim kuasa hukum sudah melaporkan Angel Lelga ke Polda Metro Jaya, pada 23 Agustus 2020 silam. Bahkan dalam laporan tersebut, Angel dikenakan dugaan pencemaran nama baik.